Faktanabire.com __ Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan menyerang petugas disaat jam kunjunga pada Senin 02/06/2025.
Kepala Lapas Nabire, Eddy Saputra dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, para narapidana yang kabur sebanyak 19 orang dengan memanfaatkan jam kunjungan, dan sudah diidentifikasi sebagai pihak yang melarikan diri dari Lapas Nabire
“Mereka memanfaatkan momen jam kunjungan keluarga untuk keluar dari pintu penjagaan utama dan menyerang petugas, pada saat petugas tengah mengurus dua napi lain yang memiliki izin keluar untuk keperluan registrasi”, ucap Kalapas.
Kalapas Nabire menegaskan bahwa kejadian ini turut dipicu oleh minimnya jumlah petugas yang berjaga saat itu, para napi menyerang petugas penjagaan menggunakan parang dan kayu, sebelum akhirnya berhamburan keluar meninggalkan Lapas.
“Kondisi keterbatasan tenaga di lapangan membuat mereka berhasil melakukan penyerangan dan melarikan diri,” katanya.
Akibat dari peristiwa itu, tiga petugas lapas mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Nabire untuk dirawat. “Dua mengalami luka berat, hampir putus jari, satu luka ringan sudah diperbolehkan pulang,” ucap Kalapas Nabire.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa tidak terulang lagi, Lapas Nabire kini memperketat sistem keamanan dengan dukungan aparat TNI dan Polri. “Pengamanan akan kami tingkatkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” ucapnya tegas.
Sementara itu Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, situasi Lapas kini sudah kembali kondusif dan terkendali. Penjagaan dari dalam oleh petugas Lapas, sedangkan pengamanan diluar oleh personel Polres dan Polda Papua Tengah.
Ke-19 narapidana yang kabur, pihak kepolisian telah mengantongi identitas lengkap untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Status mereka akan segera ditetapkan sebagai DPO karena kini bukan lagi tahanan”, ucap Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, polisi siap mengupayakan pengejaran dan pengamanan lanjutan di sekitar Nabire dan menghimbau agar para napi yang kabur segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
