NABIRE, Faktanabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance Provinsi Papua Tengah yang digelar di Hotel Carmel, Nabire, Jumat (24/7/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, diwakili Staf Ahli III Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ukkas S., S.Sos., M.KP, membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah tersebut.
Mewakili Gubernur, Ukkas menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah atas penyelenggaraan FGD sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. FGD ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman serta memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, masyarakat Papua Tengah masih menghadapi berbagai kendala untuk memperoleh layanan hukum, mulai dari keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, hingga tantangan geografis.
Menurutnya, kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, dan masyarakat di wilayah terpencil memerlukan pelayanan hukum yang mudah diakses dan bebas dari diskriminasi.
“Bantuan hukum tidak boleh hanya tersedia secara administratif. Pelayanan harus benar-benar sampai kepada masyarakat dan diberikan secara adil, cepat, serta tidak diskriminatif,” tegasnya.
Ukkas juga menekankan bahwa pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Karena itu, pemerintah harus memberikan informasi yang jelas mengenai hak-hak masyarakat, prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan, serta lembaga yang dapat memberikan pendampingan hukum.
Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan organisasi masyarakat agar layanan hukum dapat menjangkau hingga distrik dan kampung.
“Pelayanan hukum tidak boleh hanya terpusat di ibu kota provinsi atau kabupaten, tetapi harus menjangkau masyarakat hingga ke distrik dan kampung,” katanya.
Selain memperluas jangkauan pelayanan, pemerintah juga perlu memiliki data yang akurat mengenai masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum sehingga program dan layanan dapat disusun secara tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, Ukkas berharap para peserta merumuskan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, termasuk penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami, penyederhanaan mekanisme pengaduan, peningkatan layanan konsultasi hukum, serta penguatan jaringan pendampingan hingga ke daerah terpencil.
Ia juga mengingatkan pentingnya langkah pencegahan melalui sosialisasi hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian persoalan hukum secara benar, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Hasil FGD tidak boleh berhenti sebagai catatan pertemuan. Harus ada rekomendasi, pembagian tanggung jawab, dan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi hak asasi manusia, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta menjaga ketenteraman sosial melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Menutup sambutannya, Ukkas menyampaikan terima kasih kepada narasumber, panitia, lembaga bantuan hukum, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi. .
