Nabire, 14 November 2025, FaktaNabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah selenggarakan sosialisasi implementasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, di Ruang Pertemuan Hotel Charmel, Jalan Ch. Martha Tiahahu, Kalibobo, Nabire, Jumat (14/11).
Kegiatan dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Papua Tengah, para kepala bagian perekonomian kabupaten se-Papua Tengah, narasumber, serta seluruh peserta sosialisasi.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan keuangan Papua Tengah, Herman Kayame, mewakili Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya, menegaskan bahwa keberadaan BLUD merupakan terobosan penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
“BLUD memberikan fleksibilitas bagi satuan kerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan mekanisme ini, unit layanan pemerintah dapat bekerja lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Herman Kayame.
Ia juga menekankan bahwa Permendagri 79 Tahun 2018 menjadi rujukan hukum yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan BLUD.
“Regulasi ini menjadi pedoman utama, mulai dari pembentukan, tata kelola, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, hingga evaluasi kinerja BLUD. Dengan adanya pedoman yang jelas, kita berharap implementasi BLUD di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjut Herman, memandang bahwa penerapan BLUD memegang peran strategis dalam peningkatan mutu layanan dasar di wilayah tersebut.
“Pemprov Papua Tengah berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan dan keuangan daerah agar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. Implementasi BLUD adalah salah satu langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Herman berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengelolaan BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri.
“Saya berharap para peserta mampu menguasai proses pengelolaan keuangan BLUD secara utuh, sehingga dapat diterapkan dengan baik di unit kerja masing-masing,” harapnya.
