Pemkab Dogiyai Tertibkan Pembayaran Gaji ASN Pensiun dan Meninggal Dunia, Temukan Kelebihan Bayar

Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, dan pejabat terkait, di Aula Kantor Bupati Dogiyai pada Rabu, 20 Mei 2026.

DOGIYAI, Faktanabire.com — Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, dan pejabat terkait guna mengecek status kepegawaian ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia tetapi masih menerima gaji dan tunjangan.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dogiyai pada Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Petrus Agapa. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I, Asisten II, para kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bidang, dan kepala distrik.

Bacaan Lainnya

Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, menegaskan bahwa persoalan pembayaran gaji ASN yang sudah pensiun maupun meninggal dunia harus segera diselesaikan.

“Masih ada pegawai yang sudah pensiun dan juga meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta oleh Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan tenaga honorer,” ujar Yudas Tebai.

Ia mengatakan Kabupaten Dogiyai masih memiliki tenaga honorer aktif sehingga pemerintah daerah perlu mencari solusi bersama.

“Kita cari jalan keluarnya. Kecuali sekuriti, OB, Dinas Lingkungan Hidup, dan sopir pejabat, ini sangat dilematis,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai, Yafet Tebai, memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mencatat 47 temuan yang harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Yafet, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024/2025 mencakup pekerjaan fisik yang belum diselesaikan sejumlah OPD, termasuk temuan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta pembayaran gaji ASN pensiun dan ASN meninggal dunia.

“Ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp3.768.822.900, termasuk pembayaran kepada ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut tercatat 13 ASN yang telah pensiun namun masih menerima gaji dan TPP. Selain itu, terdapat 36 ASN meninggal dunia yang pembayaran gajinya masih berjalan.

Temuan serupa juga muncul dalam pemeriksaan LKPJ Tahun 2019 dan evaluasi LKPD Tahun 2022 hingga 2025.
Pemerintah daerah meminta OPD segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Rapat itu juga menegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab mengembalikan TPP yang diterima pegawai di bawah kewenangannya apabila pegawai tersebut sudah pensiun tetapi masih tercatat aktif bekerja.

Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dogiyai dan BPKAD dinilai bertanggung jawab menghentikan pembayaran gaji ASN pensiun karena kedua instansi memiliki data batas usia pensiun pegawai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Dogiyai, Yohan Kegakoto, mengatakan pihaknya akan mengembalikan proses administrasi kepegawaian kepada subbagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD.

“Proses kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan SKP nantinya akan ditangani kembali oleh sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD. BKPSDM hanya melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan,” ujarnya.

Yohan juga mengungkapkan masih ada jabatan struktural yang tercatat ditempati ASN yang sebenarnya telah pensiun atau meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan apabila tidak segera diperbaiki.

Karena itu, BKPSDM meminta OPD segera melakukan pelepasan dan pengisian ulang jabatan agar data kepegawaian menjadi tertib.

BKPSDM mencatat sekitar 64 ASN yang telah meninggal dunia namun pembayaran gajinya masih berjalan. Untuk memastikan validitas data, BKPSDM akan mencocokkan data LHP dengan data dari masing-masing OPD sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

Rapat juga membahas ketentuan pembayaran gaji ASN yang meninggal dunia. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa gaji masih dapat dibayarkan maksimal selama tiga bulan sebagai hak ahli waris sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Dogiyai meminta setiap OPD segera menghentikan pembayaran gaji ASN yang telah mencapai batas usia pensiun maupun meninggal dunia.

Penghentian pembayaran harus disertai surat keterangan kematian dan dokumen administrasi lainnya agar tidak terjadi kesalahan pembayaran di kemudian hari.

Bupati Dogiyai juga menugaskan tiga pimpinan SKPD dari bidang keuangan, kepegawaian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus penerbitan akta kematian serta penghentian pembayaran gaji ASN yang meninggal dunia.

Selain itu, kepala unit kerja diminta segera menyampaikan data nominatif pegawai guna memperjelas status ASN di masing-masing OPD.

Dalam upaya memperbaiki administrasi kepegawaian, BKPSDM berencana mengirim seluruh kepala subbagian umum dan kepegawaian ke Jayapura untuk mengikuti pelatihan administrasi kepegawaian.

Sementara itu, pembayaran honor tenaga honorer untuk sementara ditunda sambil menunggu keputusan Bupati sepulang dari konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta.

Bupati Yudas Tebai menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama BKPSDM, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan sejumlah OPD lain akan berkonsultasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi mengenai status tenaga honorer di daerah.

Pos terkait