NABIRE, Faktanabire.com – Ketua Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak seluruh aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan taat hukum dalam menangani konflik bersenjata di Papua, menyusul insiden berdarah yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya pada 1 Juli 2026.
Dalam keterangannya di Nabire, Jumat (3/7/2026), Yustinus menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar mengenai dugaan meninggalnya sejumlah warga sipil, termasuk seorang tokoh agama, dalam peristiwa tersebut.
“Kami mengutuk setiap tindakan yang tidak manusiawi dan berada di luar prinsip penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Jika negara melalui aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, maka seluruh tindakan harus dilakukan sesuai hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Yustinus.i
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat negara harus berlandaskan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law.
Menurut Yustinus, konstitusi juga mewajibkan negara melindungi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperkuat melalui Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menambahkan bahwa aparat wajib melaksanakan setiap proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aparat juga harus menghormati asas praduga tidak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum, dan hak atas peradilan yang adil.
“Negara harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Namun ketegasan itu wajib tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, melindungi masyarakat sipil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.
Yustinus menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan, penganiayaan, penyanderaan, kepemilikan senjata api ilegal, pembakaran fasilitas umum, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki kewajiban menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sementara itu, apabila TNI dilibatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelaksanaan tugas tersebut juga harus tetap mengacu pada hukum nasional dan penghormatan terhadap HAM.
Selain berpedoman pada hukum nasional, Yustinus menilai Indonesia juga berkewajiban menghormati berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, seperti Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention Against Torture (CAT), serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang tercermin dalam Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Ia menekankan bahwa aparat harus menerapkan prinsip kemanusiaan, pembedaan, proporsionalitas, keharusan militer, dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan kekuatan.
“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama. Perempuan, anak-anak, tenaga kesehatan, pendidik, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh warga yang tidak terlibat dalam kekerasan wajib memperoleh perlindungan,” tegasnya.
Di sisi lain, Yustinus mendorong pemerintah agar terus mengedepankan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dialog yang konstruktif, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan keamanan serta perdamaian yang berkelanjutan di Papua.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi kewibawaan negara. Justru pendekatan itu memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Yustinus Butu, yang juga akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala Nabire dan advokat senior asal Meepago.
