Nabire, 9 Desember 2025, Faktanabire.com — Kejaksaan Negeri Nabire berhasil memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan lelang barang rampasan tindak pidana korupsi serta penjualan langsung barang rampasan negara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap putusan pengadilan berjalan efektif.
“Kami melaksanakan lelang dan penjualan langsung secara transparan dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pada kegiatan lelang, Kejari Nabire mengeksekusi sejumlah barang rampasan, antara lain:
1 unit Excavator Hyundai, Harga lelang: Rp 498.300.000, Pemenang: A. Sainal Abidin, 1 unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT – B 9775, Harga lelang: Rp 140.700.000, Pemenang: A. Sainal Abidin, 1 unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT – B 9773 PDD
Harga lelang: Rp 73.370.000, Pemenang: A. Sainal Abidin, 1 unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT – B 9779 PDD, Harga lelang: Rp 89.300.000, Pemenang: A. Sainal Abidin
Dari total lelang tersebut, Rp 162.670.000 akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dana hasil lelang kami setorkan sepenuhnya sebagai PNBP, sehingga langsung memperkuat penerimaan negara,” tambah Kejari Nabire.
Selain lelang, Kejaksaan Negeri Nabire juga melaksanakan penjualan langsung pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Nabire dan diawasi oleh pejabat lelang serta masyarakat yang hadir.
Barang yang dijual meliputi: Kendaraan bermotor roda dua, seperti Yamaha Vixion, Jupiter Z1, Honda Verza, dan Beat Street. Barang elektronik, antara lain Samsung S21, OPPO A5 2020, Realme 7, hingga Redmi Note 10 Pro.
Kayu olahan Merbau berbagai volume, dengan nilai total puluhan juta rupiah. Total hasil penjualan langsung mencapai Rp 90.010.000, yang seluruhnya akan disetorkan sebagai PNBP.
Kejari Nabire memastikan seluruh proses dilakukan terbuka dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap tahapan, baik lelang maupun penjualan langsung, berlangsung adil dan diawasi pejabat terkait agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan, total dana yang akan diserahkan kepada PT Bank Papua mencapai Rp 252.680.000.
Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Kami akan terus bekerja memastikan aset-aset hasil kejahatan kembali kepada negara,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.
