NABIRE, Faktanabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan konsultasi untuk membahas hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya guna menyinkronkan data lapangan serta menyelaraskan kebijakan dalam penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya. Konflik tersebut melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (eks Guest House/Kesbangpol), Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah mengundang perwakilan gubernur, Forkopimda, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten se-Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, unsur TNI-Polri, BINDA, kepala suku Mee, serta para simpatisan.
Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapiraya Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, menegaskan bahwa konflik tapal batas adat antara suku Kamoro dan suku Mee di wilayah Kapiraya merupakan persoalan lama yang memerlukan penanganan serius dan terukur.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga kita harus mengambil langkah strategis agar tidak terus berlarut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus menyelesaikan konflik dengan berlandaskan hukum nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2), Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Selain itu, ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati prinsip hukum adat Papua. Menurutnya, masyarakat adat memandang hak ulayat sebagai hak komunal yang sakral, diwariskan secara turun-temurun, dan ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, serta tanda-tanda alam.
Dalam upaya penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari konsolidasi tim, inventarisasi data, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat lintas kabupaten yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat.
“Tim sudah melaksanakan dialog tahap pertama dan kedua untuk memperkuat kesepakatan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh para bupati dan gubernur,” jelasnya.
Marthen juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Pemerintah akan menetapkan batas adat definitif berdasarkan kesepakatan bersama. Jika kesepakatan tidak tercapai, pemerintah akan menetapkan zona bersama sebagai solusi alternatif. Selain itu, tim akan memperkuat pemetaan partisipatif berbasis adat dengan dukungan teknologi koordinat elektronik.
Pemerintah juga berencana membentuk forum adat bersama sebagai wadah komunikasi antar suku untuk mencegah konflik di masa mendatang.
“Forum ini akan menjadi media dialog, koordinasi, dan mediasi jika muncul potensi konflik baru,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setelah kesepakatan tercapai guna memastikan konflik tidak kembali terjadi.
Menutup arahannya, Marthen mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan serta menghormati nilai-nilai adat dan warisan leluhur sebagai dasar penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.
“Kita harus menjaga cerita dan nilai-nilai orang tua kita sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya.
