Pemprov Papua Tengah Gelar FGD I Penyusunan RPPLH di Nabire

FGD I untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Aula RRI Nabire, Kamis (16/4/2026).

Nabire, 16 April 2026, Faktanabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan menggelar Forum Group Discussion (FGD) I untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini berlangsung di Aula RRI Nabire pada Kamis (16/4/2026).

Pemerintah memulai langkah strategis ini dengan mengidentifikasi potensi serta permasalahan lingkungan hidup di seluruh wilayah Papua Tengah. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terarah.

Bacaan Lainnya

Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah, Irian Andarias Prawar, menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat regulasi nasional.

“Pemerintah menyusun RPPLH sebagai upaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan di Papua Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen RPPLH bertujuan menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem, termasuk melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah.

“Dokumen ini penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga, baik untuk generasi sekarang maupun masa depan,” tambahnya.

Pemerintah menyusun RPPLH dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan dokumen ini sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah.

Melalui FGD I ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan aktif mengidentifikasi berbagai potensi dan persoalan lingkungan.

Selanjutnya, mereka akan melanjutkan proses ke FGD II untuk menyusun skenario pengelolaan, merumuskan dokumen akhir, menggelar konsultasi publik, serta melakukan verifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari narasumber kementerian, tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten, hingga perwakilan masyarakat adat, tokoh agama, dan mitra pembangunan.

Pemerintah menjadwalkan penyusunan RPPLH berlangsung dari April hingga Oktober 2026 dan mencakup seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.

Melalui dokumen ini, pemerintah berharap dapat mengarahkan kebijakan lingkungan secara lebih terintegrasi dan mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Pos terkait