NABIRE, Faktanabire.com— Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat adat.
KADIN akan membahas upaya ini dalam diskusi panel pada 21 April mendatang dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tambang rakyat.
Ketua KADIN Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama jajaran pengurus untuk mematangkan rencana tersebut. Ia menilai diskusi panel ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman lintas pihak terkait tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan.
“Kami bersama para wakil ketua umum dan direktur eksekutif telah membahas rencana diskusi panel pada 21 April. Kami mengangkat tema implementasi Perdasus dan peningkatan PAD melalui tambang rakyat,” ujar Gobai di kantor KADIN Papua Tengah, Senin (13/4/2026).
Gobai menegaskan bahwa selama ini pengelolaan SDA di sejumlah wilayah Papua Tengah belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Ia menilai kehadiran investor dari luar daerah belum diimbangi dengan kontribusi yang adil bagi masyarakat setempat.
“Selama ini perusahaan atau investor dari luar masuk, tetapi masyarakat hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil. Kami ingin membenahi kondisi ini. Kami tidak ingin praktik seperti sebelumnya terus terjadi,” tegasnya.
KADIN Papua Tengah, lanjut Gobai, mendorong penguatan regulasi melalui Perdasus agar masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah dapat memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.
“Kami ingin ke depan tambang rakyat diatur dengan baik, sehingga masyarakat pemilik hak bisa menikmati hasilnya, bukan hanya menjadi penonton,” katanya.
Dalam diskusi panel tersebut, KADIN akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta unsur legislatif.
KADIN menilai keterlibatan ini penting untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait wilayah pertambangan rakyat dan penguatan regulasi.
“Kami mengundang Dinas ESDM untuk menjelaskan wilayah tambang rakyat, dan legislatif untuk memperkuat regulasi. Kami ingin semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” jelas Gobai.
Selain itu, KADIN juga mendorong masyarakat membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terorganisir. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam bekerja sama dengan investor.
“Jika masyarakat mengelola tambang melalui koperasi yang memiliki izin legal, mereka bisa memiliki posisi tawar. Investor juga mendapat kepastian, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan,” ujarnya.
Gobai berharap diskusi panel tersebut menghasilkan kesepahaman bersama untuk mendorong legalitas dan tata kelola tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya. Mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tutupnya.
