NABIRE, Faktanabire.com — Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus pembunuhan remaja SMP CKC (14), Marsius Ginting, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
Ia menyampaikan hal tersebut menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang, di Nabire, Jumat (21/8/2026),
Marsius mengapresiasi langkah penyidik Polres dan kejaksaan yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Saudara penyidik dari Polres dan kejaksaan yang sudah melimpahkan perkara ini kepada pengadilan, dan juga pihak pengadilan yang sudah menetapkan persidangan pada hari Senin ini, akan dimulai supaya perkara ini segera diperiksa secara hukum. Kita akan bisa melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di pengadilan,” kata Marsius.
Menurut dia, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. Karena itu, ia mengajak semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Kita semua patut berterima kasih kepada semua penegak hukum karena perkara ini sudah bisa masuk ke persidangan pada hari Senin yang akan datang,” ujarnya.
Marsius menjelaskan, dalam persidangan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, jaksa penuntut umum, hakim, dan kuasa hukum terdakwa memiliki peran utama. Sementara dirinya sebagai kuasa hukum keluarga korban akan mengawal kepentingan dan hak-hak keluarga korban selama proses persidangan.
“Saya selaku kuasa hukum korban sifatnya hanya mengadvokasi, memperhatikan persidangan itu untuk kepentingan hak-hak keluarga korban,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga korban memiliki ruang untuk mengamati dan memperhatikan jalannya persidangan, sedangkan proses pembuktian dan penuntutan berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum serta hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Terkait pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, Marsius menilai aparat penegak hukum tentu mendasarkan penerapannya pada hasil penyidikan. Terlebih, perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga aparat juga harus menerapkan ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak.
“Kalau kita memperhatikan untuk sementara ini hasil penyidikannya, memang ada unsur-unsur terkait pasal pembunuhan berencana dan oleh undang-undang, bila pelaku dari tindak pidana itu adalah anak di bawah umur, tentunya ada undang-undang khusus yang disebut perlindungan anak,” jelasnya.
Menurut Marsius, penerapan ketentuan khusus terhadap anak merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara. Karena itu, ia meminta masyarakat melihat proses hukum secara utuh dan tidak hanya menilai berdasarkan rasa puas atau tidak puas terhadap pasal yang diterapkan.
“Masalah ketidakpuasan itu memang sesuatu yang harus ditampung. Tetapi hukumnya sendiri tidak boleh dikesampingkan. Karena baik hukum acara maupun hukum material itu semuanya harus dituruti dalam suatu proses persidangan yang disebut due process of law atau proses yang benar,” tegasnya.
Marsius juga mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi kepada penyidik. Ia meyakini penyidik dan kejaksaan telah memiliki dasar pembuktian yang cukup setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kita juga sudah mengajukan beberapa saksi yang semuanya sudah diperiksa oleh penyidik. Oleh karena itu, tentu kita meyakini bahwa dengan dinyatakannya P-21 ataupun penyidikan itu sudah cukup oleh pihak kejaksaan, tentu penyidikan itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup diyakini oleh penyidik,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai penerapan hukum merupakan hal yang wajar, tetapi proses persidangan tetap harus menjadi rujukan untuk menguji fakta secara objektif.
“Kalau penegak hukum sudah menjalankan semua fungsinya dengan maksimal dan profesional, saya rasa itu patut diapresiasi,” ujarnya.
Marsius juga menilai masyarakat saat ini memiliki akses yang luas terhadap informasi hukum melalui internet. Dengan akses tersebut, masyarakat dapat mempelajari aturan dan menilai apakah proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Pedomannya itu saja. Kalau semuanya sudah berjalan secara profesional, sudah tepat prosedural, penerapan hukumnya sudah patut, saya kira itu akan membuat masyarakat bisa menerima keadilan yang akan dihasilkan lewat proses persidangan itu,” katanya.
Ia berharap persidangan kasus Chelsy dapat menjawab pertanyaan publik dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.
“Dari sejak perkara ini muncul sampai saat ini dan sampai akan bergulir di persidangan, masyarakat cuma satu saja yang dinantikan, yaitu berikanlah keadilan yang seadil-adilnya,” kata Marsius.
Menurut dia, makna keadilan pada akhirnya akan terlihat melalui proses persidangan dan putusan hakim.
“Kalau bicara soal keadilan yang seadil-adilnya itu kan sesuatu yang abstrak. Tetapi dalam putusan persidangan itu akan terasa dan bisa dibaca, apa itu keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.








