NABIRE, FaktaNabire.com – Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres Nabire dan Polres Mimika mengungkap sembilan kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, itu melibatkan 120 personel dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap kasus narkotika sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Gustav dalam konferensi pers di Nabire, Rabu (7/10/2026).
Dari sembilan kasus tersebut, Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga laporan polisi dengan lima tersangka. Polres Nabire menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Mimika menangani empat laporan polisi dengan lima tersangka.
Untuk narkotika jenis sabu, polisi menyita total 46,59 gram. Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah menyita 4,7 gram, Polres Nabire 9,89 gram, dan Polres Mimika 32 gram.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti ganja. Dalam data yang disampaikan, barang bukti ganja yang diproses Polda Papua Tengah mencapai 6,1 gram, sedangkan Polres Nabire mencatat 104 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan minuman keras lokal berupa cap tikus sebanyak 187,8 liter dan bobo sebanyak 170 liter.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire dan Mimika. Di Nabire, polisi melakukan penindakan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Siriwini, Kalibobo, dan Karang Mulia.
Sedangkan di Kabupaten Mimika, pengungkapan berlangsung di Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4.
Gustav menjelaskan, para pelaku menggunakan modus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk memperoleh upah maupun keuntungan.
“Modus operandinya yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk mendapatkan upah atau sejumlah keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” ujarnya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sembilan kasus merupakan target operasi. Sementara satu kasus lainnya merupakan non-target operasi yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan berupa peredaran minuman keras lokal.
Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 yakni penangkapan seorang residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire serta DPO kasus penganiayaan Polres Nabire.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang terdiri dari 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Polda Papua Tengah memastikan seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kasus sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf k KUHP Tahun 2023.
Sedangkan terhadap kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk perkara perlindungan konsumen dan pangan, penyidik menerapkan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf i dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Gustav menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Noken 2026 tidak hanya menunjukkan hasil penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Polda Papua Tengah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Tengah dan jajaran dalam rangka memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polri terus menjalankan langkah preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan narkotika, serta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Gustav, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda tidak terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Papua Tengah untuk tidak mencoba menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredarannya karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujar Gustav.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.








