Satgas Karhutla Papua Tengah Gelar Apel Kesiapsiagaan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Papua Tengah apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla tahun 2026 di Nabire, Senin (24/8/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Papua Tengah menggelar apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla tahun 2026 di Nabire, Senin (24/8/2026).

Apel tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, unsur Forkopimda, BPBD, TNI, Polri, BMKG serta seluruh instansi terkait. Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat untuk memastikan kesiapan personel sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Papua Tengah.

Dalam amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda, pihaknya menegaskan bahwa apel tidak hanya bertujuan mengecek kesiapan personel, tetapi juga memperkuat sinergi seluruh unsur dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Kegiatan ini tidak sekadar menjadi sarana untuk mengecek kesiapan personel, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektoral,” kata Gustav.

Ia mengatakan seluruh unsur harus mampu mengantisipasi setiap potensi karhutla secara cepat, tepat, terpadu, dan terukur. Menurutnya, kesiapsiagaan menjadi penting karena Papua Tengah memasuki periode musim kemarau.

Berdasarkan prediksi BMKG yang disampaikan dalam amanat tersebut, Papua Tengah memasuki musim kemarau sejak awal Juni 2026. Penguatan fenomena El Nino turut memengaruhi kondisi tersebut, sementara puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Kondisi itu berpotensi meningkatkan kekeringan dan menurunkan ketersediaan sumber air. Risiko kebakaran juga meningkat di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta wilayah yang memiliki riwayat atau tingkat kerawanan karhutla.

“Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, mengingat meningkatnya potensi kekeringan dan kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah,” ujarnya.

Gustav menekankan bahwa seluruh pihak harus mengutamakan pencegahan daripada hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Ia meminta personel dan instansi terkait memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektoral.

“Keberhasilan kita dalam menangani karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi yang lebih utama adalah seberapa mampu kita mencegah agar kebakaran tidak terjadi dan mencegah api berkembang menjadi lebih luas,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh unsur membangun koordinasi yang kuat dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, instansi kehutanan dan lingkungan hidup, pemadam kebakaran, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

Dalam apel tersebut, Kapolda Papua Tengah memberikan tujuh penekanan sebagai pedoman bagi seluruh personel dan instansi terkait.

Pertama, seluruh pihak harus mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kedua, petugas harus memetakan dan mengawasi wilayah rawan karhutla secara berkelanjutan, terutama kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta lokasi yang memiliki riwayat kebakaran.

Ketiga, personel harus meningkatkan deteksi dini dan patroli terpadu. Jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran, petugas harus segera mengambil tindakan agar api tidak berkembang dan meluas.

Keempat, seluruh unsur harus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat.

Kelima, setiap instansi harus memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana melalui pengecekan, pemeliharaan, serta uji peralatan secara berkala.

Keenam, personel harus menjalankan tugas secara profesional, responsif, humanis, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan personel, masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Ketujuh, aparat harus menegakkan hukum secara tegas dan terukur terhadap pihak yang sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gustav berharap apel tersebut tidak berhenti pada kesiapan administratif dan simbolis. Ia meminta seluruh unsur memastikan kesiapan operasional dan kesamaan langkah ketika menghadapi potensi karhutla di Papua Tengah.

“Mari kita jadikan pencegahan sebagai kekuatan utama, kesiapsiagaan sebagai budaya kerja, dan sinergi sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *