Nabire, 16 Maret 2026, Faktanabire.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Mimika. Pemusnahan berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (16/3).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Domingos DE F. Ximenes, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Perwakilan kejaksaan, penasihat hukum tersangka, pengawas internal Polda Papua Tengah, serta sejumlah awak media turut menyaksikan kegiatan itu.
Domingos menjelaskan pihaknya memusnahkan barang bukti setelah melalui pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, setelah barang bukti menjalani pengujian laboratorium dan dinyatakan positif, maka kami melakukan pemusnahan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial HI pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.20 WIT di Jalan Futsal, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan pemantauan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Polisi kemudian mengamankan HI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan awal itu, polisi menemukan dua paket sabu. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar. Setelah menimbang seluruh barang bukti, polisi mencatat total sabu yang diamankan mencapai sekitar 104 gram.
Domingos menyebut HI merupakan residivis kasus narkotika. Polisi pernah menangkapnya pada 2017 dan pengadilan menjatuhkan hukuman sekitar delapan tahun penjara.
“Yang bersangkutan baru bebas sekitar tiga tahun lalu dan kembali melakukan kegiatan yang sama,” kata Domingos.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang mengaku berada di luar Papua, tepatnya di Pulau Madura. Namun keduanya hanya berkomunikasi melalui telepon tanpa pernah bertemu langsung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus sistem “tempel” atau “ranjau”. Ia menaruh paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan, lalu memotret titik tersebut dan mengirimkan fotonya kepada pemesan.
“Tersangka hanya diarahkan melalui telepon untuk mengambil dan menaruh barang di lokasi tertentu. Setelah itu difoto dan dikirim. Jadi tidak pernah bertemu langsung dengan pihak lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Domingos juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
“Narkoba tidak mengenal strata sosial, tidak mengenal jabatan, dan tidak mengenal pendidikan. Karena itu pengawasan harus dimulai dari lingkungan keluarga agar anak-anak dan kerabat kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.







