Nabire, 3 Maret 2026, Faktanabire.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Martadinata, Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT, tepat di depan RSUD Nabire.
Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 2113 TB yang dikendarai berinisial Y (37), seorang PNS, dan mobil sedan Honda Accord hitam nomor polisi B 1800 KBP yang dikemudikan oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial H (45).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, IPDA Satrio D. Soetrisno, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Samabusa menuju Siriwini. Setibanya di depan RSUD Nabire, korban menghentikan sepeda motornya karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
“Korban sudah berhenti di traffic light saat lampu merah menyala. Namun, mobil yang datang dari arah belakang tidak mengantisipasi kendaraan di depannya dan langsung menabrak korban,” jelas IPDA Satrio di ruang kerjanya.
Benturan keras membuat korban mengalami luka dan petugas segera melarikannya ke RSUD Nabire untuk mendapatkan perawatan medis. Tim dokter langsung melakukan CT scan kepala dan rontgen tulang belakang untuk memastikan kondisi korban. Hingga kini, korban masih menjalani observasi medis.
Tabrakan tersebut juga menyebabkan kerusakan berat pada kedua kendaraan. Bagian belakang sepeda motor korban ringsek, sementara bagian depan mobil sedan mengalami kerusakan cukup signifikan.
Petugas Satlantas Polres Nabire langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti serta memeriksa pengemudi mobil dan sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa pengemudi mobil melakukan kelalaian karena tidak memperhatikan lampu lalu lintas dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
“Pengemudi dari belakang wajib mengantisipasi kendaraan yang berhenti di traffic light. Dalam kasus ini, kelalaian dominan berada pada pengemudi mobil,” tegas IPDA Satrio.
Polisi menjerat pengemudi mobil dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika dokter menetapkan korban mengalami luka berat, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain menghadapi proses pidana, pengemudi mobil juga wajib menanggung biaya pengobatan dan kerugian material korban. Pihak rumah sakit memproses pembiayaan awal melalui mekanisme Jasa Raharja dan dapat melanjutkannya melalui BPJS Kesehatan jika biaya pengobatan melebihi plafon pertanggungan.
Terkait status pengemudi sebagai oknum anggota TNI AL, kepolisian telah berkoordinasi dengan satuan yang bersangkutan. Komandan dari kesatuan tersebut telah mendatangi Polres Nabire dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta tidak mengemudi di bawah pengaruh minuman keras demi menjaga keselamatan bersama.







