NABIRE, FaktaNabire.com — Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare di Kali Musairo, Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pemerintah mengambil keputusan ini setelah menemukan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, aktivitas tambang di luar wilayah izin, serta pengabaian kewajiban reklamasi.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, dan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung kawasan tambang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Rombongan tiba menggunakan helikopter TNI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam konferensi persnya mengatakan tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran setelah memverifikasi kondisi lapangan.
Tim menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Tim juga mencatat kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat aktivitas pertambangan ilegal seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP,” ungkap Burhanudin.
Tim gabungan juga memperkirakan kapasitas produksi emas dari seluruh wilayah pertambangan ilegal di Nabire dapat mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan pada kondisi puncak. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan analisis dan perhitungan data di lokasi.
Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Kelalaian tersebut berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menghambat pemulihan kawasan bekas tambang.
“Pemerintah mendasarkan pencabutan izin pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya”. Ujarnya
Ketentuan itu memberikan dasar bagi pemerintah untuk mencabut IUP apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Dengan pencabutan tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang dicabut.
Namun, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang melekat, termasuk reklamasi dan pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi pekerja yang berhak.
Pemerintah selanjutnya menyiapkan penyerahan pengelolaan wilayah bekas operasi PT Kristalin Ekalestari kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, badan usaha milik negara di sektor pertambangan.
Antam diharapkan tidak sekadar menanamkan modal, tetapi juga menjalankan operasi pertambangan secara langsung.
Pemerintah mengharapkan keterlibatan perusahaan negara tersebut dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat.
Pengalihan pengelolaan itu juga menempatkan pemerintah pada tantangan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan, penerimaan negara, serta kesejahteraan masyarakat Papua.
Pemerintah turut meminta masyarakat yang menggantungkan hidup pada kegiatan pertambangan agar menyikapi keputusan tersebut secara bijak.
“Pemerintah sedang menyusun regulasi khusus untuk mengakomodasi pertambangan rakyat yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup” katanya.
Regulasi itu diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah tanpa membuka peluang bagi praktik pertambangan ilegal berskala besar.
“Pemerintah, tidak akan menoleransi pihak-pihak yang menggunakan nama masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan ilegal dengan alat berat” tegasnya.
Kepolisian akan menindak pelanggaran tersebut melalui jajaran kepolisian daerah. Penegakan hukum diarahkan untuk menghentikan kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, keberhasilan kebijakan itu akan bergantung pada pelaksanaan reklamasi, kepastian pemenuhan hak pekerja, pengawasan terhadap operasi tambang berikutnya, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah.








