ILAGA, Faktanabire.com — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memaparkan perkembangan penerimaan Dana Desa delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama 2024–2026 dalam Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026).
Di hadapan ratusan kepala kampung, Nawipa menjelaskan perubahan pagu Dana Desa sekaligus dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley menerjemahkan penjelasan Nawipa ke dalam bahasa Dani, sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai menerjemahkannya ke bahasa Damal. Upaya itu dilakukan agar para kepala kampung memahami kebijakan dan perubahan alokasi Dana Desa.
Nawipa menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian pagu Dana Desa dari tahun ke tahun.
Pada 2024, delapan kabupaten di Papua Tengah menerima total Dana Desa sebesar Rp1,268 triliun. Angka tersebut berubah menjadi Rp1,089 triliun pada 2025 atau turun sekitar Rp179,08 miliar.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Nawipa.
Ia kemudian menjelaskan perubahan yang jauh lebih besar pada 2026. Berdasarkan alokasi tahun berjalan, delapan kabupaten di Papua Tengah hanya menerima total Rp535,209 miliar.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” ujar Nawipa.
Alokasi terbesar pada 2026 diterima Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp148,271 miliar, disusul Kabupaten Puncak Rp103,161 miliar dan Paniai Rp92,956 miliar. Sementara Mimika menerima Rp60,931 miliar, Intan Jaya Rp52,104 miliar, Dogiyai Rp38,691 miliar, Deiyai Rp36,856 miliar, dan Nabire Rp31,122 miliar.
Nawipa mengatakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar di kampung.
“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” jelasnya.
Menurut Nawipa, perubahan kebijakan tersebut telah menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat di sejumlah wilayah. Ia menyebut Kabupaten Puncak menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak keresahan tersebut hingga terjadi insiden pembakaran kantor pemerintahan.
Nawipa meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, meskipun pemerintah daerah tetap harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta,” katanya.
Ia mengajak para kepala distrik, kepala kampung, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Puncak membangun komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan Dana Desa.
“Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” tegas Nawipa.
Dalam rapat tersebut, Nawipa juga meminta seluruh pihak memastikan penyaluran Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, distrik, dan kampung untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
Selain menyelesaikan persoalan Dana Desa, pemerintah juga mendorong pemulihan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak setelah insiden yang terjadi akibat keresahan masyarakat terhadap perubahan kebijakan tersebut.







