NABIRE, Faktanabire.com — Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan anak berinisial CKC (14), Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang ditemukan saat pemeriksaan jenazah korban di rumah sakit.
Sergius menyampaikan hal itu sebelum mengikuti persidangan lanjutan perkara dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai pelaku di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sergius, sejumlah dugaan dan fakta yang sebelumnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian telah disampaikan ibu korban ketika memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
“Ada dugaan dan materi yang belum termuat di dalam berita acara penyidik kepolisian yang dinaikkan ke kejaksaan. Itu sudah disampaikan oleh ibu korban saat menjadi saksi,” kata Sergius.
Ia menjelaskan, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan ketika petugas rumah sakit memeriksa jenazah CKC. Salah satunya berupa memar pada bagian alat vital korban.
“Kejanggalan pertama, adanya memar-memar di bagian alat kelamin atau alat vital korban. Kedua, keluarnya darah di kelamin korban,” ujarnya.
Temuan tersebut, kata Sergius, menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban karena belum tercantum dalam BAP ketika ibu korban menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Karena itu, pihak keluarga memanfaatkan kesempatan dalam persidangan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim agar dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam perkara.
“Biarlah itu disampaikan, sehingga nanti majelis hakim yang akan menilai,” katanya.
Sergius juga berharap keterangan para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kondisi jenazah korban. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang ahli.
Menurut dia, dokter yang melakukan visum perlu memberikan keterangan mengenai temuan medis pada jenazah korban.
“Visum yang kemungkinan dilakukan oleh dokter di rumah sakit hanya menjelaskan hal-hal yang dia lihat tampak dari luar. Dia tidak bisa menganalisa dan mengetahui akibat yang dari dalam ke luar,” jelasnya.
Selain temuan pada jenazah, pihak keluarga juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan ancaman terhadap korban sebelum meninggal. Sergius menyebut korban diduga pernah mengungkapkan akan melaporkan sesuatu kepada orang tua pelaku.
“Kita sama-sama menyadari ada informasi bahwa si korban diancam saat dia akan bilang, ‘Saya akan lapor orang tua kamu.’ Ini tanda tanya besar dan keluarganya juga bertanya,” kata Sergius.
Ia mengatakan, keluarga juga menemukan sejumlah percakapan melalui telepon seluler korban yang menurut mereka mengarah pada dugaan hubungan seksual antara korban dan pelaku.
“Dari ibu korban juga sudah disampaikan bahwa ada chat-chat di HP yang mengarah ke seperti itu. Kesempatan ini juga ibu korban saat menjadi saksi sudah menyampaikan itu kepada majelis hakim, bahkan secara lisan dan tertulis,” ujarnya.
Selain percakapan, keluarga korban menyerahkan sejumlah foto dan video yang berkaitan dengan kondisi korban ketika berada di rumah sakit. Bukti tersebut, kata Sergius, telah disampaikan kepada majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum.
“Ibu korban juga sudah menyediakan video dan foto-foto yang berhubungan dengan apa yang disampaikan di ruang persidangan. Itu sudah diserahkan dan disampaikan kepada majelis hakim, serta sudah diserahkan kepada jaksa sebagai perwakilan untuk menyampaikan langsung kepada majelis hakim,” katanya.
Sergius menilai bukti-bukti tersebut dapat membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut. Ia berharap keterangan tiga ahli yang dihadirkan jaksa dapat memperkuat dakwaan serta mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan.
“Kami sudah membantu menyiapkan bukti-bukti. Mudah-mudahan proses pemeriksaan hari ini, ahli-ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bisa menguatkan tuntutan, dakwaan, dan juga fakta-fakta baru yang hadir,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berkoordinasi dengan jaksa untuk menghadirkan petugas medis dari rumah sakit yang berada di luar daftar ahli yang disiapkan jaksa.
Sergius mengatakan pihaknya ingin menghadirkan petugas yang bertanggung jawab di ruang jenazah saat korban berada di rumah sakit. Keterangan petugas tersebut diharapkan dapat menjelaskan kondisi dan situasi yang terjadi ketika keluarga maupun petugas berada di ruang jenazah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menguatkan apa yang disampaikan oleh ibu korban dengan menghadirkan petugas atau orang yang bertanggung jawab di ruangan jenazah waktu itu, untuk menyampaikan apa yang terjadi dan situasi di ruang jenazah terhadap korban seperti apa,” jelasnya.
Menurut Sergius, keterangan petugas di ruang jenazah dapat melengkapi keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
“Nilai dan bobotnya menurut kami sama dengan dokter yang memeriksa luar, tetapi mereka melihat keadaan dan situasi yang terjadi di ruang jenazah,” katanya.








