NABIRE, Faktanabire.com — Persoalan klaim tanah Taman Gizi Nabire berakhir melalui mediasi antara Pemerintah Kabupaten Nabire, keluarga Nawipa, dan Suku Wate di Aula Wicaksono, Mapolres Nabire, Kamis (17/9/2026)
Mediasi tersebut difasilitasi Polres Nabire dan dihadiri Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Nabire, Ketua DPRK Nabire, Wakapolres Nabire, keluarga Nawipa, Suku Wate, serta perwakilan lima suku pesisir lainnya.
Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan pemerintah daerah menata kawasan Pantai Nabire untuk memperbaiki kondisi kawasan wisata yang berada di tengah kota dan sepanjang jalan protokol.
“Setelah kami Pemerintah Daerah mengambil satu kebijakan untuk tertibkan Pantai Nabire, untuk tata supaya Pantai Nabire itu menjadi salah satu objek wisata yang terletak di tengah-tengah kota, bahkan juga terletak di sepanjang jalan protokol,” kata Mesak.
Menurutnya, posisi Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah membuat pemerintah perlu menjaga wajah kota, termasuk kawasan Pantai Nabire yang selama ini menjadi lokasi berbagai aktivitas masyarakat dan instansi.
“Jadi Kabupaten Nabire ini sekarang sudah menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah, sehingga pandangan publik ketika berantakan di situ, sampah, kemudian meja, kursi, dan sebagainya, itu pandangan agak kurang bagus,” ujarnya.
Mesak menjelaskan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aktivitas pemerintahan dan berbagai kegiatan lainnya yang sering berlangsung di Pantai Nabire. Karena itu, pemerintah menilai perlu melakukan penataan dan memindahkan pedagang kaki lima dari kawasan pantai.
“Sehingga kami mau relokasi, pindahkan pedagang kaki lima yang ada di Pantai Nabire ke Taman Gizi,” katanya.
Namun, rencana tersebut sebelumnya menghadapi persoalan klaim kepemilikan tanah Taman Gizi. Pemerintah daerah kemudian mempertemukan pihak-pihak yang memiliki klaim dan riwayat atas tanah tersebut untuk mencari penyelesaian bersama.
“Karena Taman Gizi itu juga merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Tetapi selama ini kita Pemerintah Daerah juga belum pernah duduk sama-sama dengan masyarakat kita yang mengklaim bahwa tanah tersebut ada riwayat-riwayat tertentu, bahwa tanah tersebut mereka juga ada haknya di situ,” jelas Mesak.
Ia mengapresiasi kehadiran Suku Wate, keluarga almarhum Yason Nawipa, dan perwakilan suku lainnya dalam proses mediasi tersebut.
“Sehingga puji Tuhan hari ini Suku Wate, kemudian dengan suku lainnya, termasuk keluarga Bapak Yason Nawipa, mereka turut hadir di sini untuk kita mediasi selesaikan masalah antara Suku Wate, Pemerintah Daerah, dan keluarga Bapak almarhum Yason Nawipa,” ucapnya.
Mesak menyebut para pihak akhirnya mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang mengedepankan kekeluargaan.
“Dengan hati yang dingin, dengan penuh sukacita, kekeluargaan, kita bisa selesaikan,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, Suku Wate tetap berpegang pada SK 001/KPTS/5/1966 tanggal 06 Mei 1996 yang berkaitan dengan penyerahan wilayah Oyehe kepada pemerintah untuk pembangunan berbagai fasilitas pemerintahan.
“Tentunya bahwa Suku Wate tetap mengacu kepada SK 001/KPTS/5/1966. Itu Oyehe ini serahkan kepada pemerintah untuk membangun berbagai fasilitas Pemerintah Kabupaten Nabire, sehingga kita mengacu kepada itu,” ujar Mesak.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan persoalan terkait Taman Gizi, Terminal Oyehe, serta bekas Kantor Dekopin yang kini menjadi Pasar Sayang Mama Papua telah selesai.
“Sehingga persoalan untuk Kabupaten Nabire untuk masalah Taman Gizi, kemudian Terminal Oyehe, dan dulu bekas Kantor Dekopin tapi sekarang sudah menjadi Pasar Sayang Mama Papua, itu sudah clear, selesai,” tegasnya.
Mesak menegaskan kesepakatan mediasi tetap mengakui status aset tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nabire sekaligus mengakui SK 66 sebagai dasar yang menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan.
“Bahwa kita tuangkan kesepakatan bahwa kita tetap mengakui bahwa itu aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan tetap mengakui SK 66,” pungkasnya.
