Makimi, 12 Agustus 2025, Faktanabire.com — Kepala Distrik Makimi, Wendelinus Bere, S.Ip, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Kampung Tahap 2 Tahun 2024, sebelum mengeluarkan rekomendasi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2025 Tahap 1 bagi 6 Kampung di wilayah Distrik Makimi.
Hal ini dilakukan Linus Bere saat Kepala Kampung mengajukan SPP dengan lampiran Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran sbelumnya dan APBK Tahun Anggaran 2025
“Sebelum keluarkan rekomendasi kita wajib mengevaluasi kegiatan yang sudah terlaksana, apakah benar sudah 100% selesai atau masih ada yang belum,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pengajuan pencairan Dana Kampung Tahap 1 Tahun 2025 harus dipastikan bebas dari persoalan di tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Ia meminta keterangan langsung dari kepala kampung mengenai program yang telah dijalankan.
“Benar atau tidak kegiatan yang dilakukan itu hasil Musyawarah Kampung. Jangan sampai ada kegiatan yang masuk tanpa melalui musyawarah. Ini yang akan saya evaluasi,” tegasnya.
Linus Bere juga mengingatkan bahwa mulai tahun ini dan seterusnya, seluruh program yang tercantum dalam APBK atau Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) wajib berasal dari hasil Musyawarah Kampung.
” Kegiatan harus dari kesepakatan warga bukan menyulap atau tidak memasukkan kegiatan yang menjadi hasil kesepakatan warga”, ujarnya.
Iya berharap dengan evaluasi seperti ini pengelolaan dana kampung kedepan akan berjalan sesuai regulasi dan prosedur sehingga memiliki dampak baik terhadap masyarakat.
“Harapan saya, ini menjadi pegangan bagi Kepala Kampung agar pengelolaan Dana Kampung semakin baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” pungkasnya.







