Kejaksaan Nabire Lakukan Lelang Barang Rampasan Korupsi, Kerugian Negara Kembali Rp452 Juta

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H bersama Kasi Intel Kejari Nabire, Pirly Momongan, S.H, saat konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Rabu (19//11/2025. (Dok. FaktaNabire.com)

Nabire, 19 November 2025, Faktanabire.com — Kejaksaan Negeri Nabire resmi mengumumkan keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan lelang barang rampasan terkait tindak pidana korupsi.

Pengumuman ini disampaikan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H yang di dampingi Kasi Intel Kejari Nabire, Pirly Momongan, S.H, dalam konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Rabu (19//11).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H., menyampaikan bahwa lelang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dari kegiatan lelang tersebut, negara berhasil memperoleh Rp452.550.000 yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

Adapun barang rampasan yang dilelang berupa:

Empat (4) unit mesin genset merek MTU, masing-masing berkekuatan 1000 KW, berikut perlengkapannya.

Aset tersebut berlokasi di Jalan Pemuda No. 36, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, tepatnya di area PT PLN Rayon Nabire.

Proses lelang berlangsung secara online melalui platform resmi lelang.go.id, diselenggarakan oleh KPKNL Biak, dan diawasi langsung oleh pejabat lelang, staf Kejaksaan Negeri Nabire, serta para saksi.

“Seluruh tahapan lelang telah berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ema Kristina Dogomo.

Peserta dengan penawaran tertinggi adalah Azis Khoirul S, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp452.550.000. Dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan kembali komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan:

1. Pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal melalui mekanisme lelang barang rampasan.

2. Pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

3. Peningkatan kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus korupsi serta memastikan pemulihan aset dilakukan secara profesional dan optimal. Ini merupakan bagian dari upaya memperkokoh integritas negara dan melindungi hak-hak rakyat,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait