Kasus Pembunuhan Anak di Waroki, ABH Divonis 10 Tahun Penjara

Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., memberikan usai persidangan kepada awak media, di PN Nabire, Jumat (4/9/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan anak berinisial CKC (14) di Waroki. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Nabire, Jumat (4/9/2026).

Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim telah mempertimbangkan secara lengkap seluruh fakta persidangan, mulai dari niat, bentuk kesalahan, motif, perencanaan tindakan, dampak atau pengaruhnya, hingga tujuan dari anak,” kata Kristovel usai persidangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menentukan lamanya dan tujuan pemidanaan.

“Putusan juga dimusyawarahkan berdasarkan pertimbangan Litmas dan PK Bapas terkait lamanya serta tujuan pemidanaan,” ujarnya.

Berdasarkan vonis tersebut dan pertimbangan Litmas serta PK Bapas, ABH akan menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.

Setelah putusan dibacakan, pihak anak melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kristovel mengatakan kedua pihak memiliki waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pihak anak melalui advokat menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pihak mendapat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Para pihak diberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” katanya.

Sidang perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Achmadi Ali, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muhammad Randika Angkasaputra, S.H., dan Ekklesia Abdi Prayoga, S.H.

Kristovel menegaskan majelis hakim memutus perkara secara mandiri dan independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis hakim memutus perkara secara mandiri, independen, dan tidak terpengaruh oleh hal atau pihak apa pun,” tegasnya.

Menurutnya, hakim tetap menjalankan prinsip keadilan dengan menegakkan hukum secara mandiri dan tidak memihak.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai tekanan dari pihak tertentu tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan majelis hakim.

“Meskipun terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu, hakim tetap tidak terpengaruh dan menegakkan prinsip independensi,” katanya.

Kristovel memastikan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil musyawarah.

“Putusan murni diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan hasil musyawarah majelis hakim,” pungkasnya.

Pos terkait