NABIRE – Pengadilan Negeri Nabire dijadwalkan membacakan putusan perkara pembunuhan terhadap CK (14), dengan terdakwa anak berinisial A (15), pada Jumat (4/9/2026).
Kasus yang terjadi di Jalan Waroki, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, itu terus menjadi perhatian masyarakat. Menjelang pembacaan putusan, berbagai pihak berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Nancy Karolin Worabay, mengatakan pihak keluarga korban, orang tua, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait telah mencapai kesepakatan untuk tidak menggelar aksi damai selama persidangan berlangsung.
Menurut Nancy, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Nabire, meskipun masyarakat masih menyimpan kekecewaan terhadap batas maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa anak.
“Melihat situasi yang ada, banyak pihak menyampaikan rasa tidak puas terhadap batasan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bagi terdakwa. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya pribadi beserta keluarga korban tentu merasakan kekecewaan yang sama. Namun, kita semua terikat dan harus menghormati ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Nancy kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Nancy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire menjalankan persidangan secara profesional dan menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia secara khusus meminta hakim mencermati fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan, termasuk dugaan kekerasan fisik yang sebelumnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami meminta majelis hakim mencermati setiap bukti dan fakta persidangan secara cermat. Jika aturan perundang-undangan membatasi hukuman maksimal 10 tahun, maka vonis yang dijatuhkan sepatutnya berada pada batas maksimal tersebut dan tidak dikurangi,” tegasnya.
Nancy mengakui keluarga korban menghadapi situasi yang sangat berat secara kemanusiaan. Namun, ia menilai sikap legawa keluarga korban yang mengedepankan kasih menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi Nabire tetap damai menjelang pembacaan putusan.
Meski demikian, Nancy mengingatkan majelis hakim agar mempertimbangkan dampak sosial dari putusan yang terlalu ringan. Menurutnya, putusan yang tidak memenuhi harapan masyarakat berpotensi memicu gejolak emosional.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Nabire tidak akan tinggal diam apabila putusan hakim nantinya berada di bawah batas maksimal hukuman yang diharapkan.
“Saya sendiri dengan beberapa anggota DPR yang akan membawa kasus ini ke DPR RI di Jakarta dan menyampaikan situasi yang terjadi di Nabire,” pungkas Nancy.
Pembacaan putusan pada Jumat (4/9/2026) pun menjadi perhatian berbagai pihak. Keluarga korban dan masyarakat diharapkan tetap menjaga ketenangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
