Nabire, 4 September 2025, Faktanabire.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Borai, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Tengah wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar pengupahan.
Menurut Borai, UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi menjadi acuan utama bagi delapan kabupaten di Papua Tengah. Kabupaten boleh menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun tidak boleh berada di bawah UMP yang berlaku.
“Biasa kami itu pihak provinsi mengeluarkan yang namanya UMP. Tapi ada Upah Minimum Kabupaten yang biasa dikeluarkan. Jadi tidak boleh di bawah dari UMP. Macam kemarin Rp4,2 juta ya, itu standarnya. Jadi pihak kabupaten harus tunduk kepada ini,” jelasnya.
Borai mencontohkan Kabupaten Mimika yang memiliki sektor pertambangan dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tinggi. Dengan kondisi tersebut, UMK di Timika dipastikan lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan provinsi.
Ia menekankan, seluruh perusahaan baik besar maupun kecil, harus mengikuti aturan ini. “Semua perusahaan wajib menerapkan ini. Jangan ada yang di bawah standar. Kalau ada masalah seperti itu, pasti jadi masalah,” tegasnya.
Terkait mekanisme pengaduan, Borai menjelaskan bahwa pekerja yang merasa menerima upah di bawah standar tidak bisa langsung melapor ke tingkat provinsi. Laporan harus terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten.
“Kalau ada pekerja yang alami hal seperti ini, dia harus mengadu di kabupaten dulu. Kabupaten yang punya kewenangan awal. Kalau sudah ditangani di sana dan ada eskalasi, baru bisa dinaikkan ke provinsi,” terang Borai.
Dengan penegasan ini, pemerintah provinsi berharap perusahaan-perusahaan di Papua Tengah dapat mematuhi ketentuan pengupahan, demi melindungi hak pekerja.
