Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Nabire Dalam Tahap Penyidikan

Kejari Nabire ungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Nabire periode tahun 2024 hingga Mei 2025. (Faktanabire.com)

Nabire, 9 September 2025, Faktanabire.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., S.H., M.H., ungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Nabire periode tahun 2024 hingga Mei 2025.

Dalam press release yang digelar di Aula Kejari Nabire, Senin siang (8/9), Harun Sunadi menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 18 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/R.1.17/Fd/07/2025.

Bacaan Lainnya

“Peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Nabire,” jelas Harun Sunadi.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyitaan sebanyak 160 bundel dokumen pertanggungjawaban. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan berupa keterangan saksi maupun alat bukti surat, untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi dan analisis dokumen. Penyidikan bertujuan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Pos terkait