DPR Papua Tengah Gelar Konsultasi Publik 10 Raperdasi dan Raperdasus di Nabire

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, Wakil Bupati Nabire Burhanudin Pawenari bersama akademisi, tokoh masyarakat foto bersama usai pembukaan kegiatan Konsultasi Publik di Aula RRI Nabire, Jumat 7/11/2025. (Dok. FaktaNabire.com).

Nabire, 7 November 2025, Faktanabire.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar Konsultasi Publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) di Aula RRI Nabire, Jumat (7/11).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nabire dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli hingga Agustus 2025. Proses pengkajian dan perumusan dilakukan bersama STIH Mimika, sebagai mitra kerja DPR Papua Tengah.

“Kami memilih STIH Mimika karena kami ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri. Mereka yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di daerahnya. Kita bisa salah, tapi kita juga bisa memperbaiki. Itulah semangat kita dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah,” ujar Gobai.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Proses tersebut meliputi pengkajian, perumusan, Focus Group Discussion (FGD), seminar akhir, hingga konsultasi publik yang digelar hari ini.

Gobai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan daerah. “Konsultasi publik ini wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Diskusi di grup memang baik, tapi forum seperti ini jauh lebih terhormat dan dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan perdasi dan perdasus yang telah disahkan.

“Enam tahun saya di DPR Papua, saya melihat eksekutif sering tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat perdasi dan perdasus. Padahal itu adalah hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” kata Gobai.

Menurutnya, peraturan daerah ini harus menjadi instrumen yang mencerminkan tiga roh utama dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua, yaitu keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

“Perdasi dan perdasus ini bukan untuk membuat perbedaan, tetapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

Adapun sepuluh Raperdasi dan Raperdasus yang dikonsultasikan meliputi:

1. Raperdasi tentang Pengawasan Sosial

2. Raperdasus tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah

3. Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat

4. Raperdasi tentang Orang Asli Papua

5. Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT)

6. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua

7. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah

8. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan

9. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau

10. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.

Pos terkait