DLH Nabire Siap Sosialisasikan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun. (Dok. FaktaNabire com)

Nabire, 3 November 2025, Faktanabire.com – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera melakukan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar seluruh daerah mulai membatasi penggunaan plastik yang sulit terurai.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

“Pembatasan penggunaan plastik ini sudah merupakan himbauan dari Kementerian KLHK terkait kantong plastik sekali pakai. Kita tahu bahwa plastik menjadi ancaman bagi seluruh dunia, karena butuh waktu sekitar 250 tahun untuk terurai,” ujar Arfan saat diwawancarai usai mengikuti apel gabungan, Senin (3/11/2025).

Arfan menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk menindaklanjuti imbauan tersebut melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbub). Ia menyebut, Kabupaten Nabire sudah memiliki Perbub Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Kami sedang siapkan tim untuk turun ke lapangan, sampaikan informasi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Nabire agar tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” jelasnya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat, DLH akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan sosialisasi langsung ke lapangan.

“Kami akan melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD terkait. Sosialisasi ini kami rencanakan berlangsung sekitar satu minggu di kawasan pertokoan seperti Oyehe, Karang, Siriwini, serta di pasar-pasar seperti Kalibobo dan Pasar Karang.”ujarnya

Selain itu, Arfan juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang kali, termasuk noken-noken, tas tradisional khas Papua sebagai bagian dari pelestarian budaya.

“Kalau bisa masyarakat menyiapkan kantong yang bisa digunakan berulang kali. Bahkan lebih baik lagi kalau kita kembali menggunakan noken. Itu tradisi dan adat kita di Papua,” katanya.

Terkait penerapan aturan, DLH akan menegakkan sanksi bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Ada penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini. Sampah plastik adalah ancaman, bukan hanya bagi Nabire atau Papua, tapi bagi seluruh dunia,” tegasnya.

Arfan menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan program nasional prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita, yang salah satunya menekankan pada mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan sampah.

“Ini menjadi program nasional prioritas. Kami akan membangun KSM-KSM atau kelompok swadaya masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah, baik plastik maupun organik. Sampah residu nantinya akan dibawa ke TPA,” jelasnya.

 

Pos terkait