Disperindag Papua Tengah Larang Pedagang Naikkan Harga Sepihak Pasca Lebaran

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindag) Papua Tengah, Yuliten Makai, di ruang kerjanya. (Dok. Istimewa)

NABIRE, Faktanabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindag) Papua Tengah melarang pedagang menaikkan harga kebutuhan pokok secara sepihak setelah perayaan Lebaran.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya di Kota Nabire.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperindag Papua Tengah, Yuliten Makai, mengimbau para distributor, pedagang, dan penjual di pasar agar tidak menaikkan harga secara sembarangan dalam situasi pascalebaran.

“Kami meminta distributor, pedagang, dan penjual tidak menaikkan harga dengan seenaknya setelah Lebaran,” tegas Yuliten Makai saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan acuan harga kebutuhan pokok yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Karena itu, ia meminta semua pihak menjaga harga tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menjaga harga di pasaran agar tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Disperindag Papua Tengah juga mengingatkan para tengkulak agar tidak memainkan harga dalam proses distribusi barang. Ia menilai praktik tersebut dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Saya juga meminta para tengkulak mendistribusikan barang dengan harga yang wajar. Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat,” tambahnya.

Yuliten Makai juga mengajak seluruh pihak, mulai dari distributor hingga pedagang, untuk bekerja sama menjaga kondisi pasar tetap kondusif.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga stabilitas harga agar tetap wajar. Dengan begitu, pasar tetap aman, masyarakat merasa tenang, dan kebutuhan pokok tetap terjangkau,” pungkasnya.

Pos terkait