Disnakertrans Nabire Tegaskan Upah Minimum Rp 4,2 Juta Harus Diterapkan Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire, Marselianus Rae, menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan standar upah minimum bagi pekerja. (Faktanabire.com)

Nabire, 2 September 2025, Faktanabire.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Marselianus Rae, S.Pd, menegaskan bahwa perusahaan di wilayah Nabire wajib menerapkan standar upah minimum sesuai peraturan nasional.

Hal tersebut disampaikan Marselianus dalam keterangan kepada media di ruang kerjanya pada Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, standar upah minimum nasional yang berlaku sejak Januari 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.200.000. Pihaknya terus mendorong agar para pengusaha di Nabire mematuhi aturan tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja.

“Harapan kami, para pengusaha di Kabupaten Nabire bisa memberikan upah yang sesuai dengan peraturan nasional. Standar itu Rp 4,2 juta. Kami terus berupaya menyampaikan kepada pengusaha agar standar ini digunakan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kemiskinan di Nabire, Papua Tengah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang membayar pekerja di bawah ketentuan upah minimum dapat disampaikan langsung ke Disnakertrans dan siap ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan.

“Kalau upah tidak sesuai, silakan mengadu ke sini. Kami akan panggil pimpinan perusahaan karena itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,” tegas Marselianus.

Dengan penegakan aturan ini, Disnakertrans Nabire berharap dunia usaha dapat memperlakukan tenaga kerja secara wajar serta memberikan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *