Nabire, 8 Desember 2025,Faktanabire.com – Dewan Adat Wilayah Meepago menggelar diskusi publik untuk membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Tambang Rakyat yang telah ditetapkan DPR Provinsi Papua Tengah.
Diskusi bertema “Tambang Rakyat: Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat Papua dan Ekosistem Alam Lingkungan Papua” ini berlangsung di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, Senin, 8 Oktober 2025.
Berbagai unsur masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan lembaga pemerintahan menghadiri kegiatan tersebut.
Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya menyelenggarakan diskusi ini untuk memperluas pengetahuan publik dan mencermati kondisi pertambangan di Papua Tengah setelah Perdasi tentang Tambang Rakyat diberlakukan.
“Kami ingin menjawab pertanyaan publik, terutama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, mengenai apa itu tambang rakyat dan bagaimana dampaknya,” ujar Oktovianus.
Ia menegaskan bahwa masyarakat selama ini lebih mengenal pertambangan skala perusahaan. Padahal, regulasi juga mengatur konsep pertambangan rakyat yang penting untuk dipahami secara menyeluruh. Karena itu, Dewan Adat Meepago mengundang berbagai pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan rasional.
“Kami mengundang akademisi, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Wilayah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar masing-masing dapat menyampaikan pandangan berdasarkan keilmuan dan pengalaman,” jelasnya.
Oktovianus menegaskan bahwa diskusi ini tidak bertujuan menyalahkan pihak mana pun, tetapi menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat memahami jenis wilayah tambang, proses tambang rakyat, dan posisi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
“Kami perlu memastikan di mana lokasi tambang rakyat, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana peran masyarakat adat. Dengan begitu, kami bisa meminimalkan dampak negatif ketika izin tambang rakyat diberikan kepada perorangan, kelompok, atau koperasi,” katanya.
Diskusi tersebut menghadirkan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Provinsi Papua Tengah, seperti suku Mee, Moni, Wolani, Amungme, dan masyarakat pesisir Nabire.
Oktovianus menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan ini lebih mendalam. Dari FGD tersebut, Dewan Adat Wilayah Meepago akan menyusun rekomendasi resmi.
“Nantinya kami akan menyerahkan rekomendasi ini kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, serta kepada masyarakat adat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tutupnya.
