Pemkab Nabire Dan Balai Bahasa Provinsi Papua Gelar Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Yaur

Nabire, Faktanabire.com __ Pemerinta kabupaten Nabire melalui Dinas Pendidikan Bersama Balai Bahasa Provinsi Papua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek  menggelar Bimbingan Teknis Guru Utama Revitalisasi Bahasa Yaur, di Aula Hotel Mahavira Nabire, Senin23/06/2025.

Kegiatan dengan peserta para kepala sekolah, guru, pengawas SD/SMP, pegiat bahasa dan komunitas literasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 sampai  25 Juni. Mewakili Bupati Nabire, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dra. Dina Pidjer, M.Pd, secara resmi  membuka kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan yang dibacakan Kadis Pendidikan, Bupati Nabire menyampaikan apresiasi atas inisiasi balai Bahasa Provinsi Papua menyelenggarakan Bimtek dan berkomitmen mendukung program ini guna melestarikan Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya terutama untuk generasi muda.

“Kegiatan revitalisasi bahasa daerah adalah upaya  melindungi dan mengembangkan identitas budaya kita. Bahasa daerah termasuk Bahasa Yaur harus dihidupkan Kembali dalam kehidupan kita sehari-hari terutama generasi muda kita, revitalisasi kita tidak saja menjaga Bahasa daerah sebagai warisan nenek moyang , tetapi juga menyiapkan generasi muda yang bangga dengan budaya dan bahasanya,” ungkapnya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Valentiana Lovina Tanate, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi bahasa daerah di tanah Papua banyak masuk dalam kategori terancam punah, termasuk Bahasa Yaur. “Hasil pemetaan ada sekitar 428 bahasa daerah di Papua, sayangnya banyak yang terancam punah, oleh sebab itu momentum ini sangat penting untuk mewariskan bahasa daerah kepada generasi muda.” Ujarnya.

Valentiana Lovina Tanate, menambahkan, kegiatan revitalisasi Bahasa Yaur merupakan program berkelanjutan yang perlu mendapat dukungan pemerintah daerah baik secara regulasi maupun anggaran.

“Agar pelestarian Bahasa daerah kita tidak hanya bergantung pada kegiatan pusat, maka kami harap pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan daerah tentang pelestarian Bahasa daerah sehingga memiliki dasar hukum dalam penganggaran pada kegiatan lanjutan seperti pembelajaran dan festival. Ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *