Rapat Harmonisasi DIM Raperda PPA, Nancy Raweyai: Langkah Awal Menuju Perlindungan yang Lebih Baik

Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Raweyai. (Dok. FaktaNabire.com)

Nabire, 4 November 2025, Faktanabire.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah lakukan rapat Harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat tersebut dipimpin Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Raweyai yang sekaligus menginisiasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, di ruang Rapat Komisi DPR PT, Selasa (4/11).

Bacaan Lainnya

“Kami bersama Kepala Biro Hukum dari pemerintah provinsi sudah melakukan pembahasan awal untuk Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini merupakan langkah yang sangat luar biasa, momentum penting bagi Papua Tengah yang baru terbentuk untuk mulai mengatur perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nancy usai rapat.

Sebelumnya, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) daring telah digelar di Jakarta dan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Menurut Nancy, FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perda ini agar mendapat perhatian di tingkat nasional.

“Kita harapkan perda ini juga akan ‘bunyi’ di tingkat nasional, karena ini isu penting dan juga masuk dalam program Asta Cita Presiden,” tambahnya.

Nancy menjelaskan, sebelum perda diundangkan, akan dilakukan serangkaian FGD lanjutan di Papua Tengah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), Pokja Perempuan, perwakilan perempuan masyarakat adat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ini kan masih tahap awal. Kita akan adakan FGD di sini, kemudian baru melakukan pembahasan lagi sebelum tahap pengundangan. Pasti juga akan ada konsultasi publik yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Sebagai seorang perempuan Papua, Nancy menegaskan Perda Perlindungan terhadap perempuan dan anak itu sangat penting di Papua.

“Pandangan masyarakat adat masih sering menempatkan perempuan sebagai second class. Padahal perempuan adalah satu-satunya makhluk Tuhan yang diberikan anugerah untuk melahirkan kehidupan. Kalau perlindungan terhadap perempuan tidak ada, kekerasan akan meningkat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perda ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan literasi bagi masyarakat adat mengenai perlindungan perempuan dan anak.

“Adat yang baik harus kita jaga, tapi yang keliru perlu kita perbaiki melalui pemahaman dan edukasi,” jelas Nancy.

Nancy berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan perda tersebut.

“Komunikasi dan koordinasi lintas sektor sangat penting. Edukasi, informasi, dan sosialisasi harus mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak agar perda ini bisa segera terwujud,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *