FAKTANABIRE.COM, NABIRE — Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,2981 gram.
Polisi menangkap seorang pria berinisial CR, 37 tahun, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menyampaikan pengungkapan tersebut saat kegiatan rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya pada tingkat penyidikan, Selasa (29/9/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IX/2026/SPKT SATNARKOBA/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 September 2026.
Samuel menjelaskan, polisi menerima informasi pada 15 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIT mengenai seseorang yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam.
“Personel Satresnarkoba Polres Nabire mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP yang sudah kami sebutkan,” ujar Samuel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian mengumpulkan personel dan memberikan pengarahan untuk melakukan pemetaan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 09.38 WIT, Kasat Narkoba bersama tim melihat target yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan CR beserta barang-barang yang dibawanya.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke ruang Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani penggeledahan dan pemeriksaan. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket/dus pengiriman dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menguji dan menimbang barang bukti sabu tersebut di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu mencapai 3,2981 gram.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan satu buah tote bag, satu unit telepon seluler Vivo, satu buah jaket Levis, satu bungkus snack Spong, empat bungkus snack Mie Lidi, empat buah cokelat Dairy Milk, serta 11 buah plastik kecil.
Samuel mengungkapkan, tersangka menggunakan modus pemesanan narkotika dari luar Kabupaten Nabire. Pelaku kemudian menerima kiriman tersebut melalui jasa pengiriman dengan menyamarkan sabu di dalam paket makanan ringan.
“Modus operandinya, tersangka melakukan pemesanan dari luar kota Kabupaten Nabire dan dikirim melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket snack atau makanan ringan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah paket tiba di Nabire, tersangka mengambil paket tersebut dan diduga menggunakan narkotika itu.
Meski demikian, penyidik masih mendalami penggunaan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.
“Masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pendalaman apakah ini digunakan untuk pribadi sendiri atau ada keterkaitan dengan hal lain,” kata Samuel.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Nabire menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.
Samuel juga mengajak masyarakat Kabupaten Nabire untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk tetap memerangi yang namanya narkotika. Kepada kita semua warga masyarakat Kabupaten/Kota Nabire, kiranya kita sama-sama bergandengan tangan untuk betul-betul memerangi narkotika ini,” tegasnya.
Menurut Samuel, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Berulang kali Satresnarkoba Polres Nabire melakukan pengungkapan, dan dalam hal ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan bantuan berupa keterbukaan informasi di lapangan,” ujarnya.
Samuel berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga sehingga Nabire tetap aman dan damai.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Nabire juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Nabire yang turut hadir. Ia menyebut penanganan perkara narkotika membutuhkan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Ini memang tugas dan tanggung jawab kita bersama. Kiranya Bapak dari Kejaksaan juga bisa membantu kami terkait proses ke depan atas tindak pidana yang kita tangani ini,” pungkasnya.








