NABIRE, FaktaNabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat koordinasi untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran, pokok pikiran (Pokir) DPR Papua Tengah, hibah dan bantuan sosial (bansos), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Koordinasi tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran, Pokir DPRP, hibah dan bansos, serta PBJ di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan itu mengusung agenda Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS). KPK, Pemprov Papua Tengah, DPR Papua Tengah, BPKP, serta pemangku kepentingan terkait membahas sejumlah langkah untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan di provinsi yang masih tergolong baru tersebut.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengatakan pendampingan KPK menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melakukan perbaikan sejak awal.
“Karena kita provinsi baru, kita diberi kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita seperti apa dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Meki
Menurut Meki, pendampingan KPK memberikan pandangan, arahan, dan petunjuk kepada Pemprov Papua Tengah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ia memastikan Pemprov Papua Tengah akan terus membangun kerja sama dengan KPK untuk mencegah berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Percayalah dengan hal begini, saya yakin dan percaya pemerintahan dan Provinsi Papua Tengah ini akan maju dan punya integritas,” ujarnya.
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menyatakan dukungannya terhadap pendampingan KPK. Menurut dia, Papua Tengah sebagai provinsi baru membutuhkan penguatan tata kelola pemerintahan agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Memang kita ini provinsi yang baru. Kita perlu ada pendampingan seperti dari KPK sendiri untuk tata kelola pemerintahan,” kata Delius.
Delius mengatakan DPR Papua Tengah bersama Pemprov Papua Tengah akan menindaklanjuti hasil rapat melalui berita acara kesepakatan.
“Kami akan menandatangani berita acara kesepakatan dan akan melanjutkan apa yang kita sepakati bersama tadi,” katanya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua, SE, M.E., mengatakan kolaborasi antara KPK, pemerintah pusat, Pemprov Papua Tengah, BPKP, dan DPR Papua Tengah menjadi bagian penting dalam membangun fondasi pemerintahan yang baik.
Maruli menilai Papua Tengah perlu membangun fondasi tata kelola secara serius, cermat, dan sesuai regulasi karena provinsi tersebut masih berada pada tahap awal penyelenggaraan pemerintahan sebagai daerah otonomi baru.
“Karena ini masih proses pemerintahan awal, kami menekankan bagaimana fondasi dibangun sebaik mungkin, seserius mungkin dan secermat mungkin,” jelasnya.
Ia menyebutkan sejumlah area menjadi perhatian dalam pelaksanaan MCSP, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta mekanisme perencanaan melalui Pokir DPR Papua Tengah.
Maruli meminta jajaran Pemprov Papua Tengah dan DPR Papua Tengah memahami regulasi agar proses perencanaan pembangunan dan penganggaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya tidak salah melangkah merencanakan pembangunan, menganggarkan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, hibah, maupun mekanisme perencanaan melalui Pokir DPRP,” ujarnya.
Menurut Maruli, pemerintah dan DPRP perlu memitigasi berbagai potensi risiko sejak awal. Hasil pembahasan dalam rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi instrumen pemantauan dan tindak lanjut.
KPK juga akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pemprov Papua Tengah melalui sekretariat daerah akan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
“Yang lebih penting adalah mekanisme tindak lanjutnya. Di sini ada BPKP perwakilan yang nanti akan banyak membantu memperkuat pembenahan tata kelola,” katanya.
Maruli juga menyinggung hasil pemantauan KPK dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan Papua Tengah masih berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan instrumen penilaian yang digunakan KPK.
Ia menjelaskan, dalam skala penilaian tersebut, angka 0 sampai 72,99 masuk kategori rentan korupsi, 73 sampai 77,99 berada dalam kategori waspada, sedangkan angka di atas 78 masuk kategori terjaga.
“Posisinya masih di area rentan. Kita harapkan perbaikan pembenahan tata kelola ini ketika nanti disurvei tahun depan, bisa meningkat,” ujarnya.
Namun, Maruli menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tidak semata-mata bertujuan mengejar peningkatan angka penilaian.
“Bukan mengejar angka, tapi nanti akan menjadi tolok ukur. Sehingga ini memang harus sama-sama kita pantau, kita kawal, kita jaga,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah, Catur Budi Wibowo, memastikan pihaknya siap membantu Pemprov Papua Tengah dan KPK dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Menurut Catur, BPKP akan ikut mengawal proses penguatan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kami siap bersinergi dengan Pemprov Papua Tengah dan KPK untuk menindaklanjuti kesepakatan hari ini.
Dengan demikian, proses transisi dan meletakkan fondasi yang disampaikan Pak Gubernur dan Pak Direktur KPK bisa berjalan lebih mulus serta berdampak nyata bagi perubahan tata kelola pemerintahan,” kata Catur.
Ia menegaskan, BPKP Perwakilan Papua Tengah siap membantu pengawalan penguatan tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah Papua Tengah.
“Pada intinya, BPKP Perwakilan Papua Tengah siap membantu pengawalan penguatan tata kelola di level provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya.








