Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Pemerintahan

Kegiatan sosialisasi tata naskah dinas dan kearsipan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (1/9/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan tertib administrasi pemerintahan dan pengelolaan kearsipan sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas.

Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, menyampaikan hal tersebut saat mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam kegiatan sosialisasi tata naskah dinas dan kearsipan yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Marthen menegaskan bahwa tertib administrasi pemerintahan tidak boleh dipandang sebatas formalitas. Menurutnya, setiap dokumen pemerintahan memiliki fungsi penting sebagai rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan.

“Tertib administrasi pemerintahan bukan sekadar urusan formalitas, melainkan bagian vital dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Setiap surat, keputusan, laporan, serta arsip merupakan rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Marthen.

Ia mengatakan, sebagai provinsi yang relatif baru, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun sistem administrasi dan kearsipan yang tertib dan profesional sejak awal.

Marthen juga mendorong seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan standar yang sama dalam menyusun, mengendalikan, mengamankan, serta menyimpan dokumen.

“Arsip harus kita pandang sebagai aset informasi, sumber data dalam pengambilan keputusan, sekaligus memori kelembagaan,” katanya.

Ia meminta para sekretaris OPD dan kepala bagian yang menangani administrasi umum tidak hanya memahami teori dan ketentuan tata naskah dinas serta kearsipan, tetapi juga menerapkannya secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Marthen turut mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengikuti prosedur pengajuan surat untuk ditandatangani Gubernur Papua Tengah. Ia menjelaskan, setiap draf surat terlebih dahulu harus disampaikan melalui nomor call center Tata Usaha (TU) Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum untuk dicermati dan dikoreksi, khususnya terkait format dan sistematika surat.

“Prosedur ini perlu kita ikuti agar proses penandatanganan surat oleh Gubernur dapat berjalan lebih efisien dan menghemat waktu,” jelasnya.

Marthen juga meminta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Ia mendorong Biro Umum melanjutkan kegiatan tersebut melalui pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala ke setiap perangkat daerah.

Menurutnya, keberhasilan pembenahan administrasi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen. OPD yang sehat, kata Marthen, harus mampu menunjukkan bahwa dokumen dan sistem administrasi tersebut benar-benar digunakan dalam proses kerja sehari-hari.

“OPD yang sehat bukan sekadar memiliki dokumen yang lengkap, tetapi mampu menunjukkan bahwa dokumen tersebut benar-benar digunakan secara nyata dalam proses kerja sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Biro Umum Setda Papua Tengah, Maikel Yowan Danomira, dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman aparatur sipil negara (ASN) dalam menerapkan tata naskah dinas dan mengelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga seluruh kabupaten di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap ketentuan tata naskah dinas dan kearsipan, sekaligus meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip pada perangkat daerah,” kata Maikel.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian tata naskah dinas serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan itu melibatkan 182 peserta, terdiri atas 150 peserta dari lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan 32 peserta dari Sekretariat Daerah kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.

Peserta dari lingkungan Pemprov Papua Tengah terdiri atas sekretaris dinas, kepala bagian sekretariat, serta kepala subbagian yang menangani administrasi umum dan arsip. Sementara peserta dari kabupaten terdiri atas kepala bagian umum dan kepala subbagian.

Selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026, para peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan dan implementasi tata naskah dinas, pengelolaan persuratan, pengelolaan arsip, pemberkasan, penyimpanan, penyusutan arsip, hingga pengelolaan dokumen dan arsip secara elektronik.

Maikel berharap peserta dapat menerapkan seluruh materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta keseragaman dalam penerapan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip sehingga administrasi pemerintahan di Papua Tengah semakin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pos terkait