Laporkan Dugaan Pengancaman, Ketua KAPP Papua Tengah Penuhi Panggilan Polda

Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Fience L. Mofu, usai di periksa penyidik, Polda Papua Tengah, Sabtu (29/8/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Fience L. Mofu, memenuhi panggilan penyidik Polda Papua Tengah, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pengancaman yang ia laporkan, Sabtu (29/8/2026),

Fience mengatakan, ia membuat laporan polisi pada Jumat (28/8/2026). Penyidik kemudian memanggilnya untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi proses penanganan laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Laporan pengancaman. Jadi kami buat laporan LP-nya. Hari ini kami dipanggil kembali untuk menyelesaikan masalah pengancaman itu,” kata Fience usai di periksa penyidik.

Menurut Fience, pihaknya menerima ancaman melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyebut sekelompok orang mendatangi rumahnya dan menyampaikan ancaman pembunuhan jika dirinya memilih menempuh jalur hukum.

“Ancaman yang diberikan itu melalui WA. Kemudian ada rombongan yang datang mengancam di rumah. Mereka menyatakan bahwa kalau saya bawa jalur hukum, saya akan dibunuh,” ujarnya.

Fience menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendatangi notaris untuk mengonfirmasi penerbitan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang baru.

“Saya ke notaris untuk konfirmasi menyangkut SK AHU yang baru terbit. Saya koordinasi ke sana. Lalu di sana ada dua orang yang datang mengancam duluan. Dari situlah perjalanan ancaman itu terjadi,” katanya.

Meski demikian, Fience menyatakan persoalan dugaan pengancaman telah diselesaikan bersama pihak yang ia sebut dengan inisial GJ. Kedua pihak telah membuat surat pernyataan terkait penyelesaian persoalan tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan. Masalah pengancaman ini hari ini sudah kami selesaikan bersama-sama dengan saudara GJ. Surat pernyataannya sudah ada menyangkut pengancaman,” ujar Fience.

Namun, Fience menegaskan penyelesaian persoalan pengancaman tidak menghentikan langkah hukumnya terkait penerbitan SK Kemenkumham yang baru. Ia menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dan dokumen dalam proses penerbitan keputusan tersebut.

“Yang menyangkut proses SK Kemenkumham yang baru, ada banyak sekali pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen. Jadi kami proses lanjut ke ranah hukum,” tegasnya.

Fience juga mempersoalkan berita acara atau dokumen hasil musyawarah yang menjadi dasar pergantian dirinya sebagai Ketua KAPP Papua Tengah. Ia menyebut sejumlah kabupaten yang memiliki hak dalam proses pemilihan tidak mencantumkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

“Di dalam berita acara terdapat banyak sekali tanda tangan palsu. Kemudian di sana tidak ada tanda tangan delapan kabupaten yang memilih GJ sebagai Ketua Papua Tengah menggantikan saya. Itu tidak ada. Jadi proses ini yang membuat kami maju ke ranah hukum,” katanya.

Sementara itu, Badan pengurus Wilayah KAPP Provinsi Papua Tengah, Basri Werfete, menilai pergantian Fience L. Mofu sebagai ketua harus mengikuti mekanisme organisasi.

Basri mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang ketua, Dewan Kehormatan terlebih dahulu harus memeriksa dan menyidangkan persoalan tersebut melalui mekanisme kode etik.

“Kalau memang Ibu Mofu ada kesalahan, Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik terhadap beliau. Setelah itu, surat keputusan sidang kode etik itu yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan Konferensi Luar Biasa,” kata Basri.

Ia menyebut masa kepemimpinan Fience masih berlangsung hingga 2029. Karena itu, menurut Basri, organisasi tidak dapat mengganti ketua di tengah masa kepemimpinan tanpa melalui mekanisme Konferensi Luar Biasa.

“Kepemimpinan Ibu Mofu ini masih berjalan sampai 2029. Kalau putus di tengah jalan, itu namanya Konferensi Luar Biasa,” ujarnya.

Basri juga mempersoalkan penggunaan istilah “Konferensi” dalam berita acara yang menjadi dasar pergantian kepemimpinan. Menurutnya, istilah tersebut tidak sesuai jika organisasi menggelar konferensi untuk mengganti ketua sebelum masa kepemimpinannya berakhir.

“Kalau konferensi saja, itu harusnya berjalan secara normal sampai 2029. Kalau putus di tengah jalan, itu namanya Konferensi Luar Biasa. Tapi di berita acara yang mereka buat tidak tertulis itu,” katanya.

Basri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat prosedural dalam mekanisme organisasi.

“Ini merupakan cacat prosedural secara mekanisme organisasi. Ini yang perlu saya tambahkan melengkapi apa yang tadi Ketua sampaikan,” ujar Basri.

Ia berharap pihak terkait segera mengklarifikasi persoalan tersebut, termasuk penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM yang baru. Pihaknya juga meminta agar keputusan tersebut dibatalkan jika terbukti melanggar ketentuan hukum.

“Harapannya segera klarifikasi permasalahan ini, klarifikasi SK Kementerian Hukum dan HAM itu dan pembatalan. Karena itu telah melakukan pelanggaran hukum. Maka proses hukum akan berjalan,” kata Basri.

Pos terkait