Pemprov Papua Tengah dan DPRPT Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

Penjabat Sekretaris Daerah, Silwanus Sumule, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT), saat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Nabire, Jumat (31/7/2026).

NABIRE, Faktanabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Nabire, Jumat (31/7/2026).

Kesepakatan tersebut menandai komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRPT untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah, Silwanus Sumule, pemerintah menegaskan bahwa persetujuan Raperda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Papua Tengah.

“Kami sepakat bahwa pertanggungjawaban ini adalah cermin tanggung jawab kita bersama kepada rakyat Papua Tengah. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Silwanus membacakan sambutan Gubernur Meki Nawipa.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mencatat hasil audit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja keuangan yang positif. Pendapatan daerah mencapai Rp4,126 triliun atau 101,46 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp601,70 miliar atau 114,50 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,781 triliun atau 78,57 persen.

Selain itu, pemerintah membukukan surplus anggaran sebesar Rp345,19 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,429 triliun. Meski demikian, pemerintah mengakui serapan belanja modal masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 61,92 persen.

Pemerintah dan DPRPT sepakat menjadikan capaian tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRPT Delius Tabuni menegaskan DPRPT akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi hasil pembahasan Raperda agar pengelolaan APBD semakin efektif dan tepat sasaran.

“DPRPT berkomitmen mengawal perbaikan perencanaan anggaran, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengawasan agar program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Orang Asli Papua,” kata Delius.

Melalui persetujuan Raperda tersebut, Pemprov Papua Tengah dan DPRPT juga menyepakati sejumlah komitmen bersama, yakni menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran, mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, memastikan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah Papua Tengah, serta memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pengesahan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadikan pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen utama dalam mewujudkan Papua Tengah yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Pos terkait