NABIRE, Faktananire.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Jumat (31/7/2026).
Gubernur Meki menegaskan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR Papua Tengah dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada DPR Papua Tengah dan seluruh masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” kata Meki Nawipa dalam sambutannya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Pemerintah Provinsi Papua Tengah membukukan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4,126 triliun atau 101,46 persen dari target Rp4,066 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp601,70 miliar atau 114,50 persen dari target. Pajak daerah menyumbang Rp543,38 miliar, sedangkan penerimaan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp58,32 miliar.
Meki menilai capaian tersebut menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah yang perlu terus dipertahankan.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fiskal daerah yang perlu terus dipertahankan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain PAD, pemerintah juga merealisasikan pendapatan transfer sebesar Rp2,362 triliun atau 99,30 persen serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,162 triliun atau 100 persen.
Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Papua Tengah merealisasikan belanja daerah sebesar Rp3,781 triliun atau 78,57 persen dari pagu Rp4,812 triliun.
Menurut Meki, pemerintah masih perlu memperbaiki efektivitas pelaksanaan program dan mempercepat pembangunan agar penyerapan anggaran semakin optimal.
“Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang perlu kita perbaiki, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” katanya.
Realisasi belanja operasi mencapai 80,28 persen. Belanja barang dan jasa terealisasi 78,73 persen, belanja hibah 75,78 persen, dan belanja bantuan sosial 26,29 persen. Sementara itu, belanja modal baru mencapai 61,92 persen, terutama pada belanja gedung dan bangunan sebesar 50 persen serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi sebesar 63,28 persen.
Meski APBD 2025 dirancang mengalami defisit sebesar Rp745,37 miliar, realisasi anggaran justru mencatat surplus sebesar Rp345,19 miliar. Surplus tersebut dipengaruhi oleh pendapatan yang melampaui target dan realisasi belanja yang masih berada di bawah pagu anggaran.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga mencatat penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,083 triliun. Dengan demikian, SiLPA pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Meki menegaskan bahwa pemerintah akan terus membenahi tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan, percepatan pengadaan barang dan jasa, peningkatan serapan belanja modal, optimalisasi PAD, penguatan pengendalian intern, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program.
“Setiap rupiah APBD harus benar-benar diarahkan untuk mempercepat pembangunan yang berkualitas, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, memperkuat ekonomi lokal, membuka keterisolasian wilayah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.
Sebagai provinsi otonom baru, Papua Tengah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, pelayanan dasar hingga penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan.
Karena itu, Meki mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan hasil pertanggungjawaban APBD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah atas kemitraan yang telah terjalin selama ini dan berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung konstruktif demi kepentingan masyarakat Papua Tengah.
