DOGIYAI Faktanabire.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Tota Mapiha sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat adat, wilayah adat, serta pelestarian budaya di kawasan Mapia, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar berdasarkan Undangan Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha Nomor 30/SEK-MUBES/2026 tertanggal 12 Juli 2026.
Pertemuan itu membahas pelantikan koordinator tingkat distrik, pembekalan, sosialisasi, serta penggalangan dana untuk menyukseskan pelaksanaan MUBESLUB Tota Mapiha.
Panitia menjelaskan bahwa MUBESLUB akan membahas keselamatan manusia, tanah, dan alam wilayah adat Tota Mapiha melalui tujuh komisi, yaitu Komisi Sosial Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sejarah, Hukum, dan Pemetaan.
Selain itu, peserta juga membahas penggalangan sumbangan sukarela (ebamukai) untuk pembangunan tugu perbatasan antara Suku Wate dan Tota Mapiha serta sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai pentingnya MUBESLUB.
Mewakili Bupati Dogiyai, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dogiyai, Natan Naftali Tebai, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung organisasi Tota Mapiha sebagai mitra dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat adat.
“Kami mendukung organisasi Tota Mapiha sebagai mitra pemerintah dalam menjaga budaya dan hak-hak masyarakat adat. Mari kita bersama-sama membangun rumah adat, pagar adat, melakukan pemetaan tanah ulayat, menyusun silsilah keluarga, serta melindungi tempat-tempat sakral sebagai identitas masyarakat adat,” ujar Natan di Bomomani, Tota Mapiha.
Natan juga menegaskan bahwa Kabupaten Dogiyai memiliki tiga kawasan cagar budaya yang harus dijaga bersama.
“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menetapkan tiga kawasan cagar budaya di Kabupaten Dogiyai, yaitu Kawasan Cagar Budaya Lembah Kamu, Kawasan Cagar Budaya Mapia, dan Kawasan Cagar Budaya Kobouge. Masyarakat adat merupakan pemilik sekaligus penghuni kawasan tersebut sehingga setiap kegiatan harus menghormati hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat perlu memperkuat penataan adat melalui pendokumentasian sejarah, penyusunan silsilah keluarga, serta penegasan batas-batas tanah ulayat agar warisan budaya tetap terpelihara dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha, Osea Petege, SE, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap wilayah adat Tota Mapiha.
“Saya datang bukan sebagai pengusaha dan bukan untuk mengambil peran para penjaga dusun. Saya hadir sebagai anak adat yang memiliki tanggung jawab moral membantu merumuskan arah perjuangan, sedangkan para penjaga adat tetap menjadi penjaga wilayah adat sebagaimana selama ini,” kata Osea.
Menurut Osea, salah satu tujuan utama MUBESLUB ialah memperkuat legalitas wilayah adat Tota Mapiha melalui penyusunan regulasi daerah dan pengakuan resmi dari pemerintah.
“Kami ingin wilayah adat Tota Mapiha memperoleh pengakuan resmi sehingga tanah adat, masyarakat adat, dan seluruh nilai budayanya mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Hasil MUBESLUB akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah dan akan kami ajukan kepada kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Tim Perumus MUBESLUB berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan generasi muda bersatu mendukung pelaksanaan MUBESLUB Tota Mapiha.
Mereka menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan manusia, tanah, alam, serta warisan budaya Tota Mapiha demi kepentingan generasi sekarang dan masa depan.








