Nabire, 10 Maret 2026, Faktanabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kontribusi lembaga-lembaga pendidikan tersebut dalam membangun sumber daya manusia di Tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa pengesahan Perdasi ini menjadi tonggak penting untuk menjaga keberlanjutan pendidikan di daerah tersebut.
Gobai menjelaskan bahwa para misionaris mulai memperkenalkan pendidikan di Tanah Papua sejak 1855 di Manokwari dan 1894 di Fakfak. Sejak saat itu, berbagai lembaga pendidikan berbasis gereja aktif memelopori pembangunan sekolah di berbagai wilayah, mulai dari kampung hingga daerah terpencil.
“Lembaga-lembaga seperti YPK, YPPGI, YPPK, Yayasan ADVEN, dan YAPIS telah membangun banyak sekolah dari pesisir hingga pegunungan. Yayasan-yayasan milik gereja ini mampu menjangkau desa-desa terpencil yang sulit dijangkau,” ujar Gobai dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Gobai menambahkan bahwa berbagai karya pendidikan yang dikelola lembaga berbasis Kristen, baik Katolik maupun Protestan, mulai mengalami penurunan setelah Belanda menghentikan bantuan pada tahun 1992.
Di sisi lain, sejumlah lembaga pendidikan swasta lainnya juga turut mengembangkan pendidikan di Papua Tengah. Lembaga-lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi dengan mayoritas peserta didik berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Gobai, lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah agar dapat terus berkembang. Pemerintah daerah perlu memberikan bantuan berupa sarana, prasarana, serta pendanaan.
Perdasi ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 56 ayat (4), yang memberi kesempatan seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha untuk mengembangkan serta menyelenggarakan pendidikan.
Selain itu, Pasal 56 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang yang sama mewajibkan pemerintah daerah memberikan bantuan atau subsidi serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik yang mayoritas Orang Asli Papua.
Gobai menegaskan bahwa pemerintah perlu memberi prioritas kepada lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh Orang Asli Papua atau yang mayoritas tenaga pengajar serta peserta didiknya berasal dari OAP di Papua Tengah.
“Perdasi ini memastikan pemerintah tidak menafsirkan frasa lembaga keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat secara bias. Pemerintah harus memprioritaskan penguatan terhadap lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta yang melayani mayoritas Orang Asli Papua,” jelasnya.
Melalui penetapan Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap gubernur, para bupati, dinas pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Papua Tengah segera menjalankan regulasi tersebut secara optimal.
Pemerintah menilai kebijakan ini akan mendorong pemberdayaan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta secara menyeluruh, sekaligus menghargai jasa mereka dalam membangun pendidikan serta meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Papua Tengah.
