Nabire, 21 November 2025, Faktanabire.com — Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang kini memasuki usia ke-24 kembali menjadi sorotan.
Meski sudah berjalan dua dekade lebih, sebagian masyarakat Papua dinilai masih mempertanyakan arah, manfaat, dan transparansi pengelolaan anggaran Otsus.
Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang, menjelaskan bahwa Otsus pada prinsipnya dirancang untuk memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua. Namun, menurutnya, hal itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di akar rumput.
“Otonomi khusus itu afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan. Itu inti dari Otsus itu sendiri. Tapi orang tua di kampung, orang di desa bicara, otonomi khusus itu kita belum tahu,” ujar Uamang di Nabire, Jumat (21/11).
Ia menyebutkan bahwa masyarakat sering mendengar besarnya dana yang dialokasikan melalui skema Otsus, tetapi tidak mengetahui secara pasti bagaimana dana itu dikelola dan sampai ke masyarakat.
“Bicara uang banyak-banyak, tapi tidak menentu ke kita. Sampai hari ini, otonomi khusus itu arahnya bagaimana, pengelolaannya seperti apa, siapa yang pakai, sampai di masyarakat ini dengan cara apa, kan masih belum jelas,” katanya.
Menurut Uamang, keberadaan Otsus Jilid II dan pembentukan provinsi baru, termasuk Papua Tengah, seharusnya diikuti dengan sistem pengawasan dan pengelolaan yang lebih jelas. Namun hingga kini, transparansi alur dana masih menjadi persoalan.
“Ada bilang ada yang urus sistem ini, sistem itu. Tapi tidak pernah jelas bahwa ini dari otonomi khusus, pembagiannya seperti ini. Atau kasih ke keluarga atau apa, itu kan tidak jelas sampai hari ini,” ujarnya.
Ia mengusulkan pembentukan badan khusus di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk memastikan pengawasan dana Otsus berjalan efektif dan terbuka.
“Namanya uang otonomi khusus itu berapa jumlahnya, kemudian bagi ke setiap kabupaten itu berapa jumlahnya, harus jelas. Supaya ada transparansi dalam realisasi,” tegasnya.
Peanus Uamang juga menilai bahwa di usia 24 tahun, Otsus seharusnya sudah “dewasa” dan mampu berdiri sendiri tanpa tumpang tindih regulasi atau intervensi aturan yang lebih tinggi.
“Kita sudah buat regulasi banyak-banyak, tapi diintervensi dengan undang-undang yang tertinggi. Harapan masyarakat tidak tercapai, hanya nama saja otonomi khusus,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa manfaat Otsus harus benar-benar dirasakan masyarakat Papua, terutama dalam tiga aspek utama: perlindungan, afirmasi, dan pemberdayaan.
“Supaya orang bilang, ‘oh iya benar, otonomi khusus sekarang berhasil dan dapat dinikmati oleh orang asli Papua,’” pungkasnya.







