Meki Nawipa Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Tengah Harus Tepat Sasaran

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).

NABIRE, FaktaNabire.com, — Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat langkah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pemerintah provinsi berkomitmen memperbaiki tata kelola Dana Otsus agar penggunaannya semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi Orang Asli Papua (OAP).

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang ditandatangani pada 16 Juli 2024 oleh para gubernur se-Tanah Papua bersama DPR, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kementerian dan lembaga terkait.

“Komitmen ini harus kita jalankan bersama. Dana Otsus harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama Orang Asli Papua,” kata Meki Nawipa dalam rapat tersebut.

Tindak lanjut komitmen bersama itu mengacu pada Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/4560/KSP.00/70-16/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Dokumen tersebut memuat komitmen bersama, timeline, serta rancangan aksi perbaikan tata kelola Otsus untuk periode 2024–2027.

Pemerintah menargetkan rangkaian perbaikan tata kelola tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Juni 2027.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas 18 poin komitmen bersama yang mencakup berbagai aspek pengelolaan Dana Otsus.

Pemerintah Papua Tengah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai OAP. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan Dana Otsus menyasar masyarakat yang menjadi tujuan utama kebijakan Otsus.

Selain regulasi, pemerintah juga mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penerimaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, serta integrasi pengelolaan Dana Otsus.

Pemerintah juga akan memperkuat sistem pemilahan atau pegging terhadap seluruh keluaran yang dibiayai Dana Otsus. Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi program dan kegiatan yang menggunakan dana Otsus secara lebih jelas.

“Yang kita benahi bukan hanya administrasinya. Kita harus memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporannya berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Nawipa.

Pemerintah juga menempatkan integrasi perencanaan sebagai bagian penting dari perbaikan tata kelola. Dokumen terkait Otsus akan diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RKPD, RPJPD, RPJMD, RKP, Renstra, dan Renja.

Selain itu, penerimaan Dana Otsus diarahkan melalui rekening khusus agar pengelolaan dan pertanggungjawabannya lebih mudah ditelusuri.

Pemprov Papua Tengah juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Otsus.

Pemerintah ingin membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun masukan terhadap pelaksanaan program yang menggunakan dana tersebut.

Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi perhatian. APIP diarahkan menjalankan fungsi quality assurance sekaligus early warning system untuk mencegah terjadinya persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan transparansi melalui publikasi informasi mengenai alokasi anggaran, kegiatan, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, hingga penyedia barang dan jasa.

“Transparansi penting. Masyarakat harus tahu dana digunakan untuk apa, di mana program dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hasilnya,” kata Nawipa.

Pemprov Papua Tengah juga akan menindaklanjuti hasil review, audit, evaluasi, serta rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.

Nawipa mengakui Papua Tengah masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Sebagai provinsi baru, pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur.

Situasi keamanan dan konflik di sejumlah wilayah juga memengaruhi pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memastikan akurasi data OAP sebagai dasar penentuan penerima manfaat program.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Papua Tengah membentuk tim khusus di Biro Pemerintahan untuk melakukan pendataan OAP.

Pemerintah juga membuka ruang bagi keterlibatan sarjana yang belum bekerja untuk mendukung proses pendataan.

“Kita harus memiliki data yang benar. Jangan sampai program sudah disiapkan, tetapi penerima manfaatnya tidak tepat karena datanya tidak akurat,” tegas Nawipa.

Pemprov Papua Tengah juga menggandeng sejumlah ahli untuk memperkuat penataan pemerintahan dan tata kelola Otsus.

Pemerintah menggandeng Prof. Dr. Hermansyah untuk membantu penataan birokrasi dan pemerintahan.

Pemprov juga melibatkan Dr. Agus Sumule, salah satu pakar yang selama ini terlibat dalam isu perancangan Otsus, untuk memberikan arahan terkait tata kelola Otsus dan percepatan sektor pendidikan.

Menurut Nawipa, keterlibatan tenaga ahli dibutuhkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.

Selain membenahi tata kelola anggaran, Pemprov Papua Tengah menempatkan sektor pendidikan dan perlindungan sosial sebagai bagian dari implementasi kebijakan Otsus.

Pemerintah menjalankan program Sekolah Sehat dan pemberian makanan tambahan untuk mendukung pemenuhan gizi anak.

Pemprov juga merencanakan pembangunan asrama di setiap ibu kota kabupaten dan provinsi. Fasilitas tersebut ditujukan untuk menampung anak-anak yang terdampak konflik agar mereka tetap memperoleh hak pendidikan.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak menjadi korban keadaan. Mereka harus tetap sekolah dan mendapatkan haknya. Prinsipnya, no child left behind,” kata Nawipa.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Papua Tengah menegaskan kembali komitmen untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara bertahap hingga Juni 2027.

Pemerintah berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan pembenahan secara konsisten, mulai dari regulasi, perencanaan, penganggaran, pendataan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan, sehingga Dana Otsus benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *