NABIRE, Faktanabire.com – Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Papua Tengah mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai langkah nyata untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta praktik perkawinan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Sekretaris TP PKK Provinsi Papua Tengah, Maya Yakadewa, menyampaikan hal itu saat menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Rabu (22/7/2026).
Maya mengatakan, TP PKK masih menemukan berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak saat melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan pendampingan di kampung-kampung. Ia menyebut kasus KDRT masih menjadi persoalan yang paling sering ditemui, terutama di wilayah pegunungan.
“Dari berbagai pelatihan dan pendampingan yang kami lakukan di masyarakat, kami masih menemukan banyak persoalan yang dialami perempuan dan anak. Karena itu, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak perempuan dan anak serta bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan,” kata Maya.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, dan kelompok perempuan agar pesan perlindungan perempuan dan anak dapat diterima masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya di setiap daerah.
Selain KDRT, Maya juga menyoroti praktik perkawinan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Papua Tengah. Ia menilai persoalan tersebut mengancam masa depan anak perempuan karena dapat menghambat pendidikan sekaligus berdampak pada kesehatan mereka.
“Perkawinan anak masih menjadi persoalan yang kami temukan di lapangan. Ini membutuhkan perhatian semua pihak agar hak-hak anak dapat terlindungi dan mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Di bidang pendidikan, TP PKK Papua Tengah terus berupaya menekan angka anak putus sekolah. Maya menjelaskan, pihaknya melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berhenti bersekolah untuk mengetahui penyebabnya, kemudian mencari solusi agar mereka dapat kembali mengenyam pendidikan.
“Kami berusaha mendata anak-anak yang putus sekolah, mengetahui penyebabnya, lalu membantu mereka kembali bersekolah. Sebagian besar berhenti karena persoalan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Selain itu, TP PKK juga memberikan pendampingan kepada anak-anak yang hidup dan beraktivitas di kawasan Pasar Karang, Nabire. Langkah tersebut bertujuan mengurangi kerentanan mereka terhadap berbagai persoalan sosial.
Maya mengajak pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, organisasi perempuan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam melindungi perempuan dan anak. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap program perlindungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap ada sinergi yang kuat sehingga ketika turun ke masyarakat, penanganannya benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Maya.








