Nabire, 3 November 2025, Faktanabire.com – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah menyampaikan jumlah kasus HIV/AIDS di wilayah Papua Tengah capai 23.535 kasus hingga semester kedua tahun 2025.
Ketua KPA Papua Tengah, Freny Anouw, menyebutkan bahwa angka tersebut mencakup delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah.
“Jumlah kasus HIV dan AIDS di Papua Tengah pada semester kedua ini mencapai 23.535 kasus. Laporan untuk semester ketiga akan disampaikan pada bulan Januari mendatang,” jelas Freny Anouw di sekertariat KPA, Jln. BMW, Kalibobo Nabire, Senin (3/11).
Menurut data KPA Papua Tengah, Kabupaten Nabire menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 10.824 kasus. Disusul oleh Kabupaten Mimika (Timika) dengan 8.252 kasus, dan Kabupaten Paniai dengan 2.527 kasus.
Kabupaten lainnya mencatat jumlah yang lebih rendah, yaitu:
Kabupaten Puncak Jaya: 966 kasus
Kabupaten Dogiyai: 709 kasus
Kabupaten Deiyai: 268 kasus
Kabupaten Puncak: 67 kasus
Kabupaten Intan Jaya: 23 kasus
Freny menjelaskan bahwa meskipun di beberapa daerah jumlah kasus terlihat rendah, hal itu belum mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
“Kita jangan berpikir bahwa di daerah dengan angka rendah itu aman. Bisa jadi karena belum ada kegiatan atau aksi lapangan yang aktif,” ujarnya.
Beberapa kabupaten seperti Deiyai dan Paniai dilaporkan mulai menunjukkan kemajuan berkat meningkatnya kegiatan sosialisasi dan aksi-aksi sosial terkait pencegahan HIV/AIDS. Sementara itu, di beberapa wilayah seperti Puncak dan Intan Jaya, kegiatan KPA masih belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya dan kondisi daerah.
Ketua KPA Papua Tengah tegaskan perlunya penguatan organisasi KPA di tingkat kabupaten. Saat ini, ada KPA kabupaten hanya memiliki tiga orang pengurus aktif bahkan ada yang belum terbentuk.
“KPA kabupaten harus direvisi dan diperkuat. Idealnya, ada sekitar 23 orang dalam struktur dengan empat divisi agar kegiatan sosialisasi dan pelayanan bisa berjalan maksimal,” tegas Freny.
Freny menambahkan bahwa KPA merupakan lembaga yang bekerja langsung ke lapangan untuk menjemput bola, bukan menunggu.
“Kalau mitra hanya menunggu di kantor, maka tidak akan ada perubahan berarti. KPA harus aktif di lapangan,” katanya.







