Jaksa Tuntut Anak Pelaku Pembunuhan CKC 10 Tahun Penjara

Tim Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan anak di Waroki, Nabire, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/08/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pembunuhan anak berinisial CKC (14) dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan secara maraton hingga memasuki tahap tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Kami bertiga sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat berterima kasih karena hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan jaksa penuntut umum dalam prosesi persidangan anak berhadapan dengan hukum,” kata Sergius seusai persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.

Menurut Sergius, JPU menyimpulkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum terbukti melakukan pembunuhan berencana setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, serta saksi yang meringankan dari pihak anak.

“Dalam proses sidang yang sudah secara maraton dilakukan oleh Pengadilan Negeri Nabire, kita sudah mendengar beberapa sidang, saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, dan juga saksi meringankan dari anak yang berhadapan dengan hukum. Jaksa sudah berkesimpulan bahwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya.

JPU kemudian menuntut anak tersebut dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan peradilan anak. Sergius menjelaskan, apabila pelaku merupakan orang dewasa, ancaman pidana untuk pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dapat mencapai pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Karena menurut sistem peradilan anak, maksimalnya adalah 10 tahun,” katanya.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan berlanjut ke tahap pembelaan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu untuk memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dan kuasanya menyampaikan pembelaan.

“Sidang ditunda sampai hari Rabu dan nanti dilanjutkan dengan pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan juga kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim,” jelas Sergius.

Sergius berharap majelis hakim memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang terbukti dalam persidangan. Ia juga berharap putusan tersebut menghadirkan fakta baru terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga korban telah menyampaikan sejumlah hal kepada majelis hakim selama proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi ketua IKT yang mengungkap fakta-fakta yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian maupun berkas di kejaksaan.

“Kita juga sudah tahu sama-sama bahwa saksi ketua IKT sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ungkap Sergius.

Sergius menyebut fakta tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Ia mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tersebut dalam persidangan.

“Ada indikasi bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kami sebagai kuasa hukum korban bersama-sama dengan ibu dan saksi sudah mengajukan beberapa saksi untuk mengungkapkan itu di dalam persidangan,” katanya.

Menurut Sergius, dugaan tersebut juga berkaitan dengan hubungan antara anak yang berhadapan dengan hukum dan korban sebelum perkara pembunuhan terjadi. Ia menyebut keduanya pernah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan seksual.

“Mereka waktu berpacaran pun sudah berhubungan, berpacaran, berhubungan seks selayaknya suami istri. Jadi anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan anak korban almarhum saat mereka masih pacaran,” ujarnya.

Sergius berharap dugaan kekerasan seksual tersebut dapat terungkap secara jelas dalam fakta persidangan dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Ini yang kami maksud menjadi sesuatu yang baru yang akan muncul dalam putusan pengadilan nanti. Tapi selanjutnya kami serahkan semuanya kepada kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Namun, kuasa hukum keluarga korban tetap berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan menjadi pertimbangan dalam putusan.

“Kalau kita melihat sistem peradilan anak, maksimal untuk satu perkara yang dihadapi oleh anak memang 10 tahun. Tapi bagi kami, saya pikir ada satu kejutan baru yang kami harapkan, yaitu ada fakta bahwa menurut dugaan kami terjadi kekerasan seksual. Itu yang kami mau juga terungkap di dalam fakta persidangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *