NABIRE, Faktanabire.com — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Tengah, Henes Sondegau, mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat terkait dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nabire.
Henes mengatakan persoalan pertambangan ilegal di Papua Tengah bukan merupakan isu baru. Ia mengaku telah menyuarakan persoalan aktivitas tambang ilegal dan keberadaan warga negara asing di wilayah Papua Tengah, khususnya Nabire dan sekitarnya, sejak Mei 2026.
“Berkaitan dengan pertambangan yang hari ini sedang menjadi trending topic, saya sendiri di Komisi IV menangani salah satu bagian dari pertambangan. Sejak bulan Mei saya sudah pernah berbicara tentang aktivitas tambang ilegal dan warga negara asing yang ada di Papua Tengah, khususnya di Nabire dan sekitarnya,” ujar Henes saat diwawancarai di salah satu kafe di Nabire, Jumat (14/8/2026).
Ia mengapresiasi langkah Satgas PKH yang mulai melakukan penertiban di lapangan. Namun, Henes meminta pemerintah membuka hasil operasi tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satgas PKH bersama aparat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan di Nabire. Ia meminta aparat menertibkan seluruh aktivitas ilegal tanpa membeda-bedakan pelaku.
“Yang ilegal-ilegal ini semua bisa diberhentikan. Saya berharap jangan tebang pilih. Kalau bisa semua yang ada di Nabire, Nabire ini semua ditutup,” tegasnya.
Henes juga mendukung sikap Bupati Nabire, Mesak Magai, yang sebelumnya berulang kali menyoroti dampak aktivitas pertambangan serta meminta perusahaan dan pelaku usaha pertambangan menaati ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan DPRP Papua Tengah melalui Komisi IV sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu perusahaan pertambangan. Namun, perusahaan tersebut, kata Henes, tidak memberikan respons terhadap pemanggilan DPRP.
Henes menilai pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan pertambangan hanya dengan mengandalkan satu lembaga. Pemerintah provinsi, DPRP, pemerintah kabupaten, DPRK, dan masyarakat harus bekerja bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib.
Ia menyebut pemerintah provinsi bersama DPRP Papua Tengah saat ini tengah mendorong penyusunan regulasi terkait persoalan pertambangan. Regulasi tersebut nantinya perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar setiap pihak memahami aturan dan kewenangannya.
“Pemerintah provinsi tidak bisa jalan sendiri, eksekutif jalan sendiri dan DPR juga jalan sendiri. Kita harus sama-sama. Kalau berhasil, kita jalan di tingkatan provinsi,” katanya.
Meski demikian, Henes menegaskan pemerintah kabupaten dan DPRK tetap memiliki peran penting karena kedua lembaga tersebut berada paling dekat dengan masyarakat.
“Soal administrasi dan lain-lain itu kami ada di provinsi. Tetapi yang punya kewenangan penuh itu ada di bupati dan DPRK. Mereka yang punya masyarakat,” ujarnya.
Henes kembali meminta Satgas PKH bersama BIM yang melakukan penertiban menyampaikan hasil operasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pihak yang ditertibkan, bentuk pelanggarannya, serta tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kita adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ada di daerah,” pungkasnya.
