NABIRE, Faktanabire.com — Ketua DPRK Nabire, Nancy Worabay, memastikan aspirasi masyarakat adat dari Distrik Makimi yang terdampak akibat terhentinya aktivitas Pertambangan PT Kristalin Ekalestari akan ditindaklanjuti.
Nancy menyampaikan hal itu setelah menerima aspirasi masyarakat yang menggelar aksi di depan Kantor DPRK Nabire, Jumat (18/9/2026).
Masyarakat dari Suku Wate, Mamberamo, dan Dani sebagian Makimi menyampaikan dampak yang mereka rasakan setelah PT Kristalin Ekalestari berhenti beroperasi. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya melakukan penertiban terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Warga mengaku selama ini bergantung pada aktivitas PT Kristalin untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan pasokan pangan setiap bulan. Setelah operasional perusahaan berhenti, masyarakat menyebut persediaan pangan mereka telah habis selama dua bulan terakhir.
Nancy mengatakan DPRK Nabire akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Bupati Nabire. DPRK juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama.
“Ini aspirasi masyarakat yang harus kami tindak lanjuti. Kami akan meneruskannya kepada Bupati dan kemudian menggelar RDP dengan pihak-pihak terkait,” kata Nancy.
Dalam RDP tersebut, DPRK berencana melibatkan Komisi A dan Komisi C, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihak PT Kristalin Ekalestari, serta Satgas PKH.
DPRK juga akan menelusuri kewajiban PT Kristalin yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Nancy menyebut terdapat hak atau kewajiban perusahaan yang perlu diperjelas dan diselesaikan sebelum DPRK menentukan langkah selanjutnya.
“Kami juga akan melihat apa saja yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah. Itu harus kami telusuri dan selesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Nancy menambahkan, DPRK Nabire sebelumnya telah berupaya memanggil pihak PT Kristalin Ekalestari sebanyak tiga kali. DPRK dan Bupati Nabire bahkan telah berupaya mendatangi lokasi perusahaan. Namun, menurut Nancy, pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah tiga kali kami undang. Kami juga bersama Bupati sudah berupaya mendatangi lokasi, tetapi pihak perusahaan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Terkait Satgas PKH, DPRK Nabire memastikan akan tetap mengambil langkah jika lembaga tersebut tidak merespons undangan RDP. Nancy mengatakan DPRK tidak akan berhenti pada pengiriman surat apabila panggilan resmi tidak mendapat tanggapan.
“Kalau surat resmi sudah kami sampaikan tetapi tidak direspons, kami akan mendatangi langsung Satgas PKH. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Nancy.
Ia menegaskan DPRK Nabire akan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menangani persoalan tersebut.
Nancy juga merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ia menyebut perlindungan terhadap masyarakat Papua juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Dasarnya jelas, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan bumi dan air untuk kesejahteraan rakyat. Masyarakat Papua juga memiliki perlindungan melalui Undang-Undang Otsus. Karena itu, aspirasi dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
