DPR Papua Tengah Tegaskan Penghentian Eksploitasi SDA Ilegal di Kapiraya

Wakil Ketua II DPRPT, Petrus Izaack Suripatty, bersama wakil ketua IV DPRPT, John NR Gobai dalam rapat koordinasi penanganan konflik Kapiraya. (Dok. Istimewa)

NABIRE, Faktanabire.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Tengah (DPRPT) memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam (SDA) ilegal di Distrik Kapiraya. DPRPT menilai aktivitas tanpa izin tersebut berpotensi memicu konflik yang terjadi di wilayah itu.

Wakil Ketua II DPRPT, Petrus Izaack Suripatty, menegaskan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah tegas tersebut dalam menyikapi situasi terkini.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyetujui untuk segera menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi SDA secara ilegal atau tanpa izin. Aktivitas ini patut kami duga menjadi salah satu pemicu konflik,” ujar Suripatty kepada media, Jumat (13/2/2026) malam.

DPRPT mencermati secara langsung perkembangan konflik antara masyarakat adat Kamoro dan Mee di Kapiraya. Sebagai wakil rakyat, DPRPT mengambil sikap dan menawarkan solusi konkret guna meredam ketegangan.

Suripatty juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang bergerak cepat menggelar rapat koordinasi melalui Zoom pada 13 Februari 2026.

Dalam rapat itu, gubernur melibatkan Kesbangpol Papua Tengah, MRP Papua Tengah, DPRPT, serta para kepala daerah dari Mimika, Deiyai, dan Dogiyai untuk mendengarkan masukan dan merumuskan langkah penyelesaian.

“Pak Gubernur mengambil inisiatif untuk menghentikan konflik dan segera membentuk tim penanganan konflik di tiga kabupaten yang berbatasan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat tersebut,” kata Suripatty.

Selain itu, DPRPT mendorong pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan Forkopimda Papua Tengah guna membentuk tim penanganan konflik di tingkat provinsi.

DPRPT juga meminta aparat keamanan menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang sengaja memprovokasi dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat.

DPRPT mendesak negara untuk hadir secara nyata dalam mencegah dan menghentikan konflik agar tidak berkepanjangan.

Suripatty menegaskan bahwa negara harus melindungi masyarakat adat agar tetap tinggal dengan aman di tanah leluhur mereka tanpa rasa takut.

Ia juga meminta pemerintah menghormati batas-batas wilayah adat yang telah diakui secara turun-temurun. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksakan penetapan batas administratif antarkabupaten, distrik, atau kampung dengan metode ilmiah yang bertentangan dengan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat.

Di akhir pernyataannya, DPRPT kembali menegaskan tuntutan penghentian seluruh aktivitas eksploitasi SDA ilegal di Kapiraya serta mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengimbau saudara-saudara di Kapiraya untuk menahan diri, tidak terpancing emosi, dan tidak mudah terhasut untuk saling berkonflik,” tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *