Aksi Damai di Nabire: KNPB Minta Penyelesaian Konflik Kemanusiaan dan Penentuan Nasib Sendiri

Masa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP), Sabtu (15/8/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali menggelar aksi damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP), Sabtu (15/8/2026).

Massa melakukan long march dari SMP 2 Nabire menuju Kantor DPRP Papua Tengah sambil menyampaikan aspirasi terkait politik, kemanusiaan, lingkungan, dan masa depan Papua.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dikoordinatori Mikael Pekey dan Ferry Dogomo. Dalam pernyataan sikapnya, KNPB menyampaikan tuntutan yang mereka sebut sebagai sikap politik bangsa Papua Barat.

KNPB menyatakan perjuangan penentuan nasib sendiri bagi masyarakat Papua berlandaskan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional.

“Penduduk pribumi West Papua adalah sebuah bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menentukan nasib masa depannya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat,” demikian bunyi pernyataan sikap KNPB yang dibacakan dalam aksi tersebut.

KNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meninjau kembali sejumlah resolusi yang berkaitan dengan status Papua. Mereka meminta PBB mencabut Resolusi 1752 yang menurut KNPB mengesahkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Selain itu, KNPB menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Mereka meminta PBB meninjau kembali Resolusi 2504 yang mengesahkan hasil Pepera tersebut.

“Kami menolak hasil pelaksanaan Pepera 1969 yang diwakili oleh 1.025 orang dengan cara musyawarah di bawah tekanan militer di Papua Barat,” kata KNPB dalam pernyataan sikapnya.

Dalam bidang kemanusiaan, KNPB meminta organisasi internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), mendorong pemerintah Indonesia membuka akses bantuan kemanusiaan ke Papua Barat dan menjamin kebebasan pergerakan bagi organisasi kemanusiaan.

KNPB juga menyerukan pemerintah Indonesia, TNI-Polri, serta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mencari solusi damai atas konflik bersenjata di Papua.

“Segera mencari solusi penyelesaian akar konflik di Papua Barat demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan agar mendapat solusi yang damai, berwibawa dan demokratis di bawah mekanisme internasional,” demikian seruan tersebut.

Selanjutnya, KNPB menolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Mereka menilai kebijakan tersebut telah memperburuk persoalan di Papua dan meminta pemerintah mencabutnya serta memberikan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum.

KNPB juga meminta pemerintah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem. Mereka meminta pemerintah mengakui status Karel Fatem sebagai tawanan perang dan memperlakukannya sesuai ketentuan hukum humaniter internasional.

Melalui aksi tersebut, KNPB menegaskan kembali sikap politiknya sekaligus menyampaikan tuntutan penyelesaian persoalan Papua melalui jalur damai dan mekanisme yang mereka nilai sesuai dengan prinsip demokrasi, kemanusiaan, serta hukum internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *