Satreskrim Polres Nabire Mediasi Kasus Penganiayaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Mediasi berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 28 September 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Nabire pada Jumat (30/10/2026).

NABIRE, Faktanabire.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire memfasilitasi mediasi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan CH Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Nabire menggelar mediasi di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Nabire pada Jumat (30/10/2026) pukul 16.30 WIT.

Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Kanit Idik 1 Tindak Pidana Umum, IPDA Yudha Prawira Dinata Ambarak, S.Tr.I.K., serta personel Unit 1 Satreskrim.

Mediasi ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 28 September 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban, masing-masing berinisial M.W., B.T., dan P.W., dengan pihak terlapor berinisial E.

Dalam proses mediasi, keluarga dari kedua belah pihak turut hadir untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah melakukan pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan permohonan maaf, keluarga pihak terlapor menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak korban untuk membantu membiayai pengobatan.

Selain itu, salah satu anggota keluarga berinisial H.A. juga menyatakan kesediaannya memberikan bantuan pribadi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban. Pihak keluarga merencanakan penyerahan bantuan tersebut pada Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.

“Mediasi ini merupakan upaya kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan kedua belah pihak,” ujar IPTU Bogi Transtanto.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan untuk memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua pihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nabire.

“Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, kami berharap hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Nabire tetap aman dan kondusif,” harapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, Satreskrim Polres Nabire berharap kedua pihak dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati serta menjadikan penyelesaian ini sebagai langkah untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *