NABIRE, Faktanabire.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Papua Tengah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, sekaligus ketua Timpora, menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi Timpora tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dibuka Asisten II Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan dihadiri sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam Timpora.
Samuel menjelaskan, Timpora menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Papua Tengah.
“Timpora ini adalah salah satu tim kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pengawasan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah,” kata Samuel.
Menurut dia, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi kewenangan Imigrasi. Pemerintah daerah, Polri, TNI, BIN, dan BAIS juga memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Bukan hanya pihak Imigrasi saja yang mempunyai kewenangan tersebut, tetapi ada beberapa unsur lainnya, yaitu pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BIN, dan BAIS. Inilah yang kita sinergikan dalam satu wadah yang namanya Timpora,” ujarnya.
Samuel mengatakan, Timpora mengutamakan pertukaran informasi untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Tim akan menggali informasi dari masyarakat maupun anggota Timpora. Jika informasi tersebut telah dinilai akurat, petugas akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Setelah ada informasi yang akurat, kita tindak lanjuti dengan pengawasan secara langsung ke lapangan. Jika ada informasi A1, kita bertindak bersama-sama melalui operasi gabungan bersama Timpora,” katanya.
Samuel mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 33 perusahaan di Nabire dan wilayah Papua Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Ada sekitar 33 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Nabire atau Papua Tengah, dengan jumlah kurang lebih 261 orang asing,” ungkapnya.
Pihaknya melakukan pengawasan terhadap keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen resmi para orang asing tersebut.
Samuel menegaskan, luas wilayah Papua Tengah membuat Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, keterlibatan seluruh anggota Timpora menjadi penting untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Pihak Imigrasi tidak akan dapat menjangkau seluruh wilayah Papua Tengah yang sangat luas ini sendirian. Oleh karena itu, dibentuklah Timpora yang anggotanya memiliki tugas dan fungsi dalam hal pengawasan orang asing,” jelasnya.
Jika petugas menemukan indikasi pelanggaran, Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian maupun membawa perkara melalui proses pro yustisia sesuai ketentuan hukum.
Samuel juga meminta masyarakat dan media ikut menyampaikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
“Jika di wilayah Bapak/Ibu sekalian ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, tolong laporkan kepada kami atau kepada Timpora agar kami dapat mengambil tindakan,” tegasnya.
Dia menambahkan, setiap laporan tetap akan melalui proses pemeriksaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi keberadaan tenaga asing yang diduga bekerja di lokasi tambang ilegal di Papua Tengah, Samuel meminta pihak yang memiliki informasi segera menyerahkan data kepada Imigrasi.
Dia menilai, informasi tersebut harus menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status keberadaan maupun aktivitas orang asing di lokasi tambang.
“Tolong serahkan datanya kepada kami. Kami butuh data tersebut. Jangan hanya dikonsumsi sendiri. Tolong datanya diserahkan agar dapat kami tindak lanjuti untuk membuktikan apakah mereka benar-benar bekerja di suatu tempat secara ilegal,” ujar Samuel.
Menurut dia, Imigrasi akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa dokumen keimigrasian dan aktivitas tenaga asing yang bersangkutan.
Samuel menjelaskan, apabila pelanggaran berkaitan dengan ketertiban umum atau tindak pidana umum, Polri akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelanggaran di bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan instansi yang menangani ketenagakerjaan.
“Kalau yang dilanggar adalah masalah ketertiban umum, maka pihak Polri yang berwenang menindak karena termasuk pidana umum. Jika melanggar masalah ketenagakerjaan, maka instansi Ketenagakerjaan yang akan menindak,” pungkasnya.








